PENYULUHAN TENTANG ARTI PENTINGNYA PENETAPAN CAGAR BUDAYA BAGI JURU PELIHARA DI KABUPATEN CIAMIS

Yat Rospia Brata, Yeni Wijayanti, Sudarto Sudarto

Abstract


Penetapan cagar budaya sangat penting bagi perlindungan hukumnya. Obyek yang diduga cagar budaya selama belum mendapatkan penetapan, maka kedudukannya lemah dimata hokum. Hal inilah yang perlu disampaikan pada juru pelihara yang notabene memiliki kewenangan lokal dan berkontribusi dalam lestari kembangnya situs yang menjadi tanggungjawabnya. Perlu diketahui bahwa situs-situs di Kabupaten Ciamis yang sudah teregistrasi nasional sekitar 444 situs, namun baru empat situs yang ditetapkan pada tahun 2021 yaitu, Situs Karangkamulyan, Situs Astana Gede Kawali, Situs Gunung Susuru, dan Situs Samida. Empat situs lagi akan ditetapkan pada tahun 2022 ini. Sasaran kegiatan mencakup para juru pelihara di Kabupaten Ciamis.Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan juru pelihara (jupel) di Kabupaten Ciamis tentang pentingnya penetapan Cagar Budaya sehingga akan menumbuhkan kesadaran dalam pelestarian cagar budaya dan kecintaan terhadap tanah air. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan diskusi. Materi terkait undang-undang yang menauingi cagar budaya disampaikan melalui penyuluhan, sedangkan permasalahan dan rencana tindak lanjut serta solusi didiskusikan bersama. Hasil yang diharapkan setelah kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran dan pemahaman jupel serta bertambahnya penetapan cagar budaya secara signifikan di Kabupaten Ciamis dengan dorongan dari para jupel. Perlindungan hukum terhadap kawasan cagar budaya yang menjadi sengkata semakin kuat.

Keywords


Penetapan, cagar budaya, juru pelihara

References


Herlina, Nina., dkk. 2018. Sosialisasi Hasil Ekskavasi Situs Astana Gede Kawali Kepada Aparat Pemerintahan Dan Masyarakat Sekitar Situs. Jurnal PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat). Vol. 2, No. 7 (2018). e-ISSN: 2620-8431, p-ISSN: 1410-5610. Direktorat Sumber Daya Akademik dan Perpustakaan Universitas Padjadjaran.

Pratama, Sandi Adhitya. 2017. Strategi Pengembangan Destinasi wisata situs Astana Gede Kawali oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis. Jurnal Dinamika; Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara. Vol. 4, No. 3 Thn 2017. e-ISSN: 2614-2945, p-ISSN: 2356-2269. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik – Universitas Galuh.

Tjandrasasmita, Uka. 1982. Perlindungan Dan Perundang-Undangan Peninggalan Sejarah Dan Purbakala. Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala.

Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/ag.v4i2.7689

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

____________________________________________________________________________________

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas Galuh

Jl. Arya Janggala No. 11 Ciamis 46274

Telepon: (0265) 775295, Fax: (0265) 776787

Email: abdimasgaluh@gmail.com

 

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License

____________________________________________________________________________

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat diindeks oleh: