PENDAMPINGAN SISTEM RESTORATIVE JUSTICE PADA MASYARAKAT DESA SEKANCING KECAMATAN TIANG PUMPUNG KABUPATEN MERANGIN JAMBI

Ade Sofa, Nanang Al Hidayat, Nanik Istianingsih, Asra’i Maros, Joko Susanto, Yasmir Yasmir, Fina Afriany, Joko Sunaryo, Feri Antoni

Abstract


Masyarakat Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin merupakan salah satu Kampung Restorative Justice di Provinsi Jambi. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pendampingan sistem restorative justice kepada masyarakat Desa Sekancing. Permasalahan yang terjadi adalah masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Sekancing perihal restorative justice. Metode pendampingan berupa penyampaian materi secara tatap muka disertai diskusi dan tanya jawab. Hasil setelah mengikuti pendampingan adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat desa perihal restorative justice. Pendampingan masyarakat Desa Sekancing oleh tim pengabdian dilanjutkan dengan pemberian konsultasi dan pendampingan langsung apabila dibutuhkan warga Desa Sekancing dalam menyelesaikan perkara pidana di lingkungan desa melalui restorative justice.

Keywords


Restorative justice, Village Sekancing, Criminal

References


Arief, Hanafie., Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum: Al’Adl. X(2), 173-190. Email: hanafi_arief@yahoo.com https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1362/0

Kompas.com. (2020): Mahfud: Hukum Kita Keadilan Retributif, tapi di Masyarakat Terasa Koruptif dan Manipulatif. Kompas.com. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/15464341/mahfud-hukum-kita-keadilan-retributif-tapi-di-masyarakat-terasa-koruptif-dan

Liputan6.com. (2022). Kejagung Resmikan Kampung Restoratif Justice Secara Serentak, Apa Itu? Liputan6.com. Diakses dari: https://www.liputan6.com/regional/read/4913245/kejagung-resmikan-kampung-restorative-justice-secara-serentak-apa-itu

Lubis, Muhammad Ansori, & Siregar, Syawal Army. (2020). Restorative Justice Sebagai Model Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Maju UDA,1 (1). https://jurnal .darmaagung.ac.id/index.php/pkmmajuuda/article/view/700

Mareta, Josefhin.( 2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal: Legislasi Indonesia, 15 (4). https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/260/pdf

Rosdiana, & Janah, Ulum. (2020). Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perrzinaan Pada Masyarakat Kutai Adat Lawas. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1). DOI. http//dx.doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.14

Sunarso, Siswanto. (2022). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Waluyo, Bambang. (2017). Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Depok: PT RajaGrafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/ag.v5i1.9661

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

____________________________________________________________________________________

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas Galuh

Jl. Arya Janggala No. 11 Ciamis 46274

Telepon: (0265) 775295, Fax: (0265) 776787

Email: abdimasgaluh@gmail.com

 

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License

____________________________________________________________________________

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat diindeks oleh: