SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERUMBU KARANG DI KAWASAN KONSERVASI DESA PANGANDARAN

Ibnu Rusydi, Nina Herlina, Aulia Fitrahunisa

Abstract


Manusia yang melakukan kerusakan terhadap  terumbu karang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yakni pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap terumbu karang di kawasan konservasi Desa Pangandaran, kendala, dan upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum terhadap terumbu karang. Metode yang digunakan pada sosialisasi ini dengan melakukan pemberian materi dan penjelasan tentang manfaat keberadaan terumbu karang di Kabupaten Pangandaran, serta penjelasan sanksi yang didapatkan bagi perusak terumbu karang. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2022. Kesimpulan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu: 1) keberadaan terumbu karang di Pangandaran mengalami kerusakan diakibatkan aktivitas nelayan, wisatawan dan alam; 2) kendalanya yaitu: a. pengambilan terumbu karang secara ilegal; b. pembangunan di pesisir pantai; c. pencemaran limbah; d. Penambangan; e. penangkapan ikan secara ilegal; f. ketidaktahuan masyarakat dan nelayan terhadap sanksi perusak terumbu karang; 3) upaya yang dilakukan: a. melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian terumbu karang; b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang; c. Rehabilitasi terumbu karang yang rusak dengan cara transplantasi terumbu karang; d. memberikan sosialisasi hukum tentang sanksi bagi perusak terumbu karang.

Keywords


Perlindungan hukum, Terumbu karang, Kawasan konservasi

References


Herlina Agustin, Dadang Rahmat Hidayat, Dandi Supriadi, Rinda Aunillah Sirait. 2019. Pengabaian Konservasi Terumbu Karang Dalam Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Pariwisata Di Pangandaran dalam Jurnal Common, Volume 3 Nomor 2, Desember 2019. DOI 10.34010/COMMON.V3I2.2595

Hermina Manleaa, Ludgardis Ledhengb, Yulius M. Sama. 2016. Faktor-Faktor Penyebab Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang Di Perairan Wini Kelurahan Humusu C Kecamatan Insana Utara Kabupaten Timor Tengah Utara, Bio-Edu : Jurnal Pendidikan Biologi, Vol.1, No. 2(21-23) 2016. https://doi.org/10.32938/jbe.v1i2

Keputusan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Nomor Kep.44/KP3K/2012 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (E-KKP3K)

Kevin J. P. Antou, Ari B. Rondonuwu, Ruddy D. Moningkey. 2019. Tingkat ketahanan hidup dan laju pertambahan karang acropora sp. yang ditransplantasi pada substrat buatan di perairan kampung ambong, likupang timur, Jurnal Ilmiah Platax Vol. 7:(1), Januari 2019. https://doi.org/10.35800/jip.7.1.2019.22652

Lalamentik, T. X. L., Unstain N. W. J. Rembet, Adnan S. Wantasen. 2017. Laju Hunian Ikan pada Substrat buatan di Pulau Putus-Putus Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Ilmiah Platax Vol. 5: (1), 2017. https://doi.org/10.35800/jip.5.1.2017.14969

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Pangandaran

Siti Afifa Fadillah. 2019. Ulasan Hukum Pidana Sanksi Pada Terumbu Karang Rusak, dalam jurnal Lex Scientia Law Review, Volume 3 No. 2, November 2019. https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35403

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/ag.v5i1.9782

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

____________________________________________________________________________________

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas Galuh

Jl. Arya Janggala No. 11 Ciamis 46274

Telepon: (0265) 775295, Fax: (0265) 776787

Email: abdimasgaluh@gmail.com

 

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License

____________________________________________________________________________

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat diindeks oleh: