ANALISIS FAKTOR ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KABUPATEN PRINGSEWU

Rara Sukma, Wan Abbas Zakaria, Muhammad Irfan Affandi

Abstract


Kabupaten Pringsewu pada lima tahun terakhir mengalami alih fungsi lahan pertanian sebesar 2.931 hektare. Hal tersebut menjadikan Kabupaten Pringsewu dihadapkan pada dua kondisi yaitu mempertahankan lahan pertanian sebagai kawasan ketahanan pangan dan menyediakan lahan untuk kebutuhan akan tempat tinggal seiring dengan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Pringsewu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan menggunakan analisis IFAS-EFAS. Penelitian dilakukan dengan sasaran pemangku kebijakan, perwakilan masyarakat dari kelompok tani, dan juga akademisi. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal, yang mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu. Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu didominasi oleh faktor kelemahan sebagai faktor internal dan faktor ancaman sebagai faktor eksternal. Faktor internal yang paling mempengaruhi terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu adalah belum terdapatnya peta lokasi yang menunjukkan lahan sawah yang ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui kebijakan yang merupakan faktor kelemahan. Faktor eksternal yang paling berpengaruh terhadap alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu adalah faktor ancaman yaitu posisi sawah yang strategis dekat dengan kegiatan perdagangan dan jasa yang dianggap lebih menguntungnya. Berdasarkan hasil penelitian maka didapatkan strategi yang dianggap paling tepat dalam strategi terkait alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu mengutamakan penetrasi pasar dan pengembangan produk. Terdapat 12 faktor internal dan 9 faktor eksternal yang mempengerhui alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu.

Keywords


alih fungsi, faktor eksternal, faktor internal, lahan, pertanian

References


Fahmi, M. A. (2010). Implementasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam Program Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan pada Kawasan Pangan. Skripsi, 15(1), 156–179. http://epa.sagepub.com/content/15/2/129.short%0Ahttp://joi.jlc.jst.go.jp/JST.Journalarchive/materia1994/46.171?from=CrossRef

Handari, A. W. (2012). Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Magelang. Tesis.

Hatmanto, T., & Setyono, J. S. (2018). Implementasi Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui Penggunaan Peta Spasial Studi Kasus di Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah. Seminar Nasional Geomatika, 3, 735. https://doi.org/10.24895/sng.2018.3-0.1032

Iskandar, I., Miftah, H., & Yusdiarti, A. (2016). Implementasi Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Garut Jawa Barat (Kasus di Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut). Jurnal Agribisains, 2(2), 11–21. https://doi.org/10.30997/jagi.v2i2.775

Mahfud, T., & Mulyani, Y. (2017). Aplikasi Metode QSPM (Quantitative Strategic Planning Matrix ). Jurnal Sosisal Humanioradan Pendidikan, 1(1), 66–76.

Mujiono, & Fitria, I. (2019). Model Spasial Perubahan Lahan Sawah Untuk Mendukung Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Di Kabupaten Seluma. Agritrop : Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian (Journal of Agricultural Science), 17(1), 113. https://doi.org/10.32528/agritrop.v17i1.2193

Nasoetion, L. I. (2003). Konversi Lahan Pertanian : Aspek Hukum dan Implementasinya Agricultural Land Conversion : Judicial Aspect and. Prosiding Seminar Nasional Multifungsi Dan Konversi Lahan Pertanian, 41–55.

Pitaloka, E. D. A. (2020). Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 49. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.718

Prasada, I. M. Y., & Priyanto, M. W. (2019). Dampak Implementasi Perda Perlindungan Lahan. Agritech, XXII(2), 140–154. http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/AGRITECH/article/view/4252/2955

Sakti, M. A., Sunarminto, B. H., Maas, A., Indradewa, D., & Kertonegoro, B. D. (2013). Kajian Pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Purworejo. Jurnal Ilmu Tanah Dan Agroklimatologi, 10(c), 2–6.

Siroj, M. Z., & Lukmandono, L. (2021). Analisis SWOT dan QSPM untuk Meningkatkan Kinerja SDM di PT. Elang Jagad Sidoarjo. Prosiding SENASTITAN: Seminar …, 170–175. https://ejournal.itats.ac.id/senastitan/article/view/1621

Wicaksono, A. (2020). Implementasi Program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Karawang: Studi Kasus Penetapan Luas Baku Sawah. Jejaring Administrasi Publik, 12(9), 89–107.

Wulandari, D. A., & Rahman, A. Z. (2017). Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Tegal (Studi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun (2012-2032). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jimag.v11i3.14106

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


___________________________________________________________________________________

Diterbitkan Oleh :

FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS GALUH

Jl. RE Martadinata No. 150 Ciamis 46274

Telepon: 0265-2754011

Email: agroinfogaluh@gmail.com


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 __________________________________________________________________________________

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Agroinfo Galuh diindeks oleh: