Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar Instagram Bahlil Lahadalia (Alternatif Model Bahan Ajar Teks Debat)

Hendi Mulyadi, Hendaryan Hendaryan

Abstract

Penelitian ini berjudul Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar Instagram Bahlil Lahadalia (Alternatif Model Bahan Ajar Teks Debat). Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan ciri-ciri ujaran kebencian yang muncul dalam kolom komentar akun Instagram Bahlil Lahadalia, serta merancang model alternatif bahan ajar teks debat berdasarkan hasil temuan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, menyimak, dokumentasi, analisis, dan mencatat. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 54 data yang tergolong sebagai ujaran kebencian, yang dikelompokkan ke dalam tujuh kategori karakteristik ujaran kebencian, yaitu: penghinaan (13 data), pencemaran nama baik (6 data), penistaan (6 data), perbuatan tidak menyenangkan (8 data), memprovokasi (3 data), menghasut (10 data), dan penyebaran berita bohong (8 data). Dari ketujuh kategori tersebut, bentuk ujaran kebencian yang paling dominan adalah penghinaan. Temuan ini kemudian akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan model bahan ajar teks debat. Pada kegiatan debat, penting bagi peserta didik untuk memperhatikan etika berbahasa, seperti menjaga kesopanan dan menghormati lawan bicara serta audiens, guna menciptakan suasana diskusi yang sehat dan produktif. Penerapan kesantunan berbahasa juga menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya ujaran kebencian dalam forum debat. Bahan ajar yang dikembangkan ini dapat digunakan dalam pembelajaran Bahasa Indonesia pada Fase E kelas X SMA/SMK, mengingat peserta didik pada tingkat ini telah memiliki kemampuan berpikir kritis terhadap isu-isu sosial di lingkungan sekitarnya.

Keywords

Ujaran kebencian; Kolom komentar; Instagram; Teks debat

Full Text:

PDF

References

Aisyah, S., Novianti, E., & Triyanto, T. (2020). Bahan ajar sebagai bagian dalam penanganan problematika pembelajaran Bahasa Indonesia. Jurnal Salaka: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Budaya Indonesia, 2(1), 62-65. https://doi.org/10.33751/jsalaka.v2i1.1838

Al Ghany, F., Santing, W., & Oner, B. (2022). Tinjauan yuridis pada pelaku tindak pidana penistaan agama melalui platform media sosial. Jurnal Clavia: Journal of Law, 20(2), 195-20(2), 195-205. https://journal.unibos.ac.id/clavia/article/view/1652

Andi, P. (2013). Panduan kreatif membuat bahan ajar inovatif. Yogyakarta: Diva Press.

Anisah, A. (2021). Ujaran kebencian dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 (Analisis Putusan No. 230/Pid.Sus/2020/PN.Skt) (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Arikunto, S. (2013). Prosedur penelitian. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.

Awawangi, R. V. (2015). Pencemaran nama baik dalam KUHP menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Crimen, 3(4). https://ejurnal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/10320

Benny, W. (2020). Analisis yuridis tindak pidana ujaran kebencian di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Skripsi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).

Chandra, O. (2021). Analisis yuridis tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Jurnal Hukum Al-Adl, 13(1), 168–188. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.3638

Christianto, H. (2018). Perbuatan pidana ujaran kebencian: Ragam studi dan studi kasus. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Cindy, M. (2024, Februari 21). Media sosial paling banyak digunakan di Indonesia menurut laporan We Are Social dan Hootsuite. http://databoks.katadata.co.id/teknologitelekomunikasimediasosialpalingbanyakdigunakandiindonesia

Dewiyana, E. P., & Herdiana, H. (2023). Ujaran Kebencian Netizen di Kolom Komentar Akun Instagram Artis (Publik Figur) yang Kontroversial. Jurnal Diksatrasia Unigal, 7(2), 254. https://jurnal.unigal.ac.id/diksatrasia/article/view/240

Gagliardone, I., Patel, A., Pohjonen, M., & Patel, N. (2015). Mapping and analysing hate speech online: Opportunities and challenges for Africa. UNESCO. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000233231

Grice, H. P. (2000). Kesantunan dalam berbahasa: Implikatur dan prinsip kerja sama dalam komunikasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Gunarto. (2013). Model-model pembelajaran inovatif. Semarang: Pustaka Zaman.

Ihsan, F. (2013). Dasar-dasar kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Iriani, E. (2020). Ujaran kebencian dan provokasi politik di media sosial: Analisis wacana pada kasus Pemilu 2019. Jurnal Komunikasi Universitas Airlangga, 14(1), 77–89. https://doi.org/10.20473/jkom.v14i1.2020.77-89

Kosasih, E. (2021). Pengembangan bahan ajar. Jakarta: Bumi Aksara.

Kosasih, E. (2023). Bahan ajar digital dalam pembelajaran modern. Bandung: Pustaka Edukasi.

Kuntarto, E. (2021). Bahasa dan hukum: Kajian tentang penghinaan dan martabat. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Mahrus, I. (2022). Analisis kebijakan hukum pidana terhadap delik perbuatan tidak menyenangkan. Surabaya: Penerbit Akurat.

Mahsun. (2005). Metode penelitian bahasa: Tahapan strategi, metode, dan teknik. Jakarta: Rajawali Press.

Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyana, D. (2001). Ilmu komunikasi: Suatu pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nasrullah, R. (2015). Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Jakarta: Simbosa Rekatama Media.

Okezone. (2022, November 30). Legenda keris Empu Gandring dan kutukan tumbal nyawa 7 turunan Ken Arok. http://www.nasional.okezone/legendakerisempu

O’Regan, C., & Theil, S. (2023). Hate speech regulation on social media: A contemporary challenge. Research Outreach, (139). https://researchoutreach.org/articles/hate-speech-social-media/

Prasetya, D. (2020). Analisis wacana kritis terhadap ujaran kebencian di media sosial. Jurnal Semiotic, 8(1), 32–45. https://journal.um-surabaya.ac.id/lingua/article/view/21141

Pojoksatu. (2024, Agustus 24). Viral foto Menteri ESDM Bahlil minum whisky merek Hibiki, Refly: Gila ya, seharga Rp 29,5 juta!. https://www.pojoksatu.id/nasional/viral-foto-menteri-esdm-bahlil-minum-whisky-merek-hibiki-refly-gila-ya-seharga-rp-295-juta

Prasetya, D. (2021). Kajian bahasa dalam konteks kebijakan pendidikan. Jakarta: Laksana Press.

Rosnawati. (2022). Analisis ujaran kebencian dalam komentar netizen di media sosial terhadap tokoh politik. (Skripsi, Universitas Sebelas Maret).

Putri, J., & Juandi, J. (2021). Ujaran Kebencian dalam Laman Acara Vlog Nikita Mirzani. Jurnal Diksatrasia Unigal, 5(2). https://doi.org/10.25157/diksatrasia.v5i2.7021

Sari, I. D. M., Gita, H., & Lumbanraja, A. D. (2019). Analisis kebijakan hukum pidana terhadap delik perbuatan tidak menyenangkan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 171–181. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.171-181

Sohor, S. (2018). Sosiolinguistik dalam masyarakat multikultural. Jakarta: Pustaka Utama.

Suryani, N. (2022). Analisis ujaran kebencian dalam kolom komentar terhadap tokoh publik di Instagram. Jurnal Litera, 21(2), 123–134. https://ejurnal.bunghatta.ac.id/index.php/JFIB/article/view/26163

Supardi. (2020). Strategi pengembangan bahan ajar dalam pembelajaran. Bandung: Penerbit Edukasi.

Suhartati. (2020). Ujaran kebencian dan penerapannya dalam UU ITE. Jurnal Hukum Media, 5(1), 45–59. https://journal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/download/836/589

van Dijk, J. (2020). The Digital Divide. Journal New Media & Society, 22(7), 1234–1249. https://doi.org/10.1177/1461444820917685

Widati, W. (2017). Hate crimes di Indonesia dalam perspektif perbandingan hukum. Jurnal Veritas et Justitia, 3(1), 69–81. https://doi.org/10.25123/vej.v3i1.2525

Wijayati, H. (2023). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Anak Hebat Indonesia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.