ANALISIS KEBERHASILAN IMPLEMANTASI KEBIJAKAN PRIORITAS DANA DESA

Rd. Ade Purnawan, Nurbudiwati Nurbudiwati, Rizky Bangga Prayuda, Adji Abdul d Wahi

Sari


Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan Menteri Keuangan menyebutkan bahwa penggunaan dana desa dilaksanakan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Teringgal dan Transmigrasi. Prioritas penggunaan dana desa di atur dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyebutkan bahwa SDGs (Sustainable Development Goals). Dalam pengelolaan dan penerapan dana desa ditemukan permasalahan dalam penyusunan dan penetapan prioritas dana desa Pemerintah Desa Kadongdong, tidak melibatkan semua unsur masyarakat dan tidak adanya keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat sehingga menimbulkan ketidak pahaman masyarakat dengan bagaimana dan apa saja program prioritas dana desa tersebut. Berdasarkan fenomena tersebut peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam terkait Analisis Keberhasilan Implementasi Kebijakan Prioritas Dana Desa di Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori Edward III yang terdapat empat variabel keberhasilan implementasi kebijakan yaitu Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan deskriptif kulitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan dana desa di Desa Kadongdong dalam pelaksanaannya yang telah peneliti amati di lingkup Desa Kadongdong belum optimal, diihat keberhasilan implementasi kebijakan dari komunikasi bahwa pemerintah desa kadongdong tidak melibatkan seluruh tokoh masyarakat dalam menetapkan prioritas dana desa, faktor kedua sumberdaya bahwa sumber daya staf dan fasilitas yang kurang memadai, selanjutnya faktor disposisi dimana pemerintah desa dalam mengelola dana desa tidak dilakukan dengan transparan anggaran, hal ini akan memberikan indikasi memanipulasi insentif, dan dilihat dari faktor struktur birokrasi pemerintah desa sudah mempunyai SOP sebagai acuan kerja mereka seperti RKPDesa dan Permendes PDTT. Maka dapat disimpulkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dana desa di Desa Kadongdong belum berjalan dengan maksimal. Pengelolaan dana desa tidak dikelola sesuai dengan mekanisme PermendesPDTT dan program dari prioritas dana desa tidak terealisasi dengan optimal.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alexander, P. T. (2020). Analisis Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: CV. Hikam Media Utama.

Ali, M. (2017). Kebijakan Pendidikan Menengah Dallam Perspektif Governance Di Indonesia. Malang: Universsitas Brawijaya Press. Hak Cipta.

Caswita. (2021). Manajemen Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Sleman: Deepublish. Hak Cipta.

Dadang, S. (2021). Adminnistrasi Pembangunan. Surabaya: Jakad Media Publishing. Hak Cipta.

Hernimawati. (2018). Model Implementasi Kebijakan Penataan Reklame. Surabaya: Jakad Media Publishing.

John , F. H. (2019). Faktor Pengaruh Kebijakan Keterbukaan Informasi Dan Kinerja Pelayanan Publik. Yogyakarta: Deepublish. Hak Cipta.

Mariati , R. (2017). Ilmu Administrasi. Makasar: CV. Sah Media.

Nonci, D. N. (2017). Implementasi Program Germas Kakao : Studi Kebijakan Program Germas Kakao Di Kabupaten Luwu (Vol. 13). (Pardy, Penyunt.) Makasar, Buku, Indonesia: Sah Media.

Santosaa, D. P. (2020). Penataan Ruang Melalui Pendekatan Administrasi Publik. Malang: Inteligensia Media.

Sholehuddin, M. (2020). Pendidikan Islam Di Metropolis (Studi Kebijakan PAI Di Surabaya). Malang: Inteligensia Media.

Subandi, A. (2018). Implementasi Kebijakan Dana Desa . Jakarta.

Uddin. (2017). Kebijakan Publik. Makasar: CV. Sah Media.

Ahmad, S. (2018). Implementasi Kebijakan Dana Desa Di Desa Neglasari Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. Jurnal, 9.

Isra, W. (2020). Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Untuk Meningkatkan Pembangunan Dan Mencegah Kesenjangan Sosial. Jurnal, 8.

Unjirin. (2020). Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Di Desa Lido Kecamatan Belo Kebupaten Bima. Jurnal, 25.

Wisakti, D. (2008). Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Di Wilayah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobongan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, 2014.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020.

Peraturan Desa Kadongdong Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah desa Tahun Anggaran 2021, 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dak.v10i1.10365

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin