PELAKSANAAN PEMBINAAN PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA DI DESA REJASARI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR
Dadang Eli Setiawan
Sari
ABSTRAKBerdasarkan dari hasil obsrvasi awal yang kemudian dijadikan sebagai dasar penulisan skripsi ini dengan melihat adanya perhatian dalam aturan jam kerja dan tugas pokok dan fungsi melalui pembinaan kepada perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa. Adapun tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan perangkat desa oleh Kepala Desa di Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan perangkat desa oleh Kepala Desa di Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pembinaan perangkat desa oleh Kepala Desa di Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah menggunakan wawancara, observasi langsung dan pencatatan dokumen. Adapun jumlah sumber data atau informan dalam penelitian ini sebanyak 12 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar, 11 orang perangkat desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Berdasarkan pada hasil penelitian dapat penulis peroleh gambaran bahwa pelaksanaan pembinaan perangkat desa oleh Kepala Desa di Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar secara umum sudah dapat dilaksanakan dengan baik, namun masih dihadapkan adanya hambatan, hal ini karen kepala desa dalam melakukan pembinaan secara langsung masih terbatas, sikap konsistensi kepala desa dalam menerapkan aturan jam kerja bagi perangkat desa masih terbatas, fasilitas kantor yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi perangkat desa, terbatasnya akses atau media yang disediakan kepala desa dalam menampung ide dan gagasan perangkat desa dan ketersediaan sumber daya anggaran yang dialokasikan untuk memberikan penghargaan kepada perangkat desa masih terbatas. Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan sekretaris desa dan menerima pelaporan melalui komunikasi langsung maupun menggunakan media elektronik seperti telekomunikasi, adanya absensi tertulis bagi perangkat desa setiap hari kerja, pemberian sanksi administrasi bagi perangkat desa yang diberikan oleh kepala desa, melaksanakan kegiatan MUSREMBANG yang melibatkan perangkat desa dan pemberian tunjangan kesejahteraan perangkat desa diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan sistem kontrak kerja.Kata kunci : pembinaan, perangkat desa
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Ardana, Komang, et al. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : Graha Ilmu
Sedarmayanti. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung : PT. Refika Aditama
Silalahi, Ulber. 2012. Metode Penelitian Sosial. Bandung : PT. Refika Aditama
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitaif dan Kualitatif dan R & D. Bandung : Alfabeta
Thoha, Miftah. 2008. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group
Sumber lain :
Peraturan Desa Rejasari Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Rejasari
DOI:
http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v5i1.1220
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
DINAMIKA
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Galuh
email: dinamika@unigal.ac.id
ISSN: 2356-2269
eISSN: 2614-2945
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0
Created by Admin