STUDI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUN RPJMDes BERDASARKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) (Studi Kasus RPJMDes Tahun 2021-2027 Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis)

Deden Haria Garmana, Dadang Suryana

Sari


Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis termasuk salah satu desa yang pada tahun 2020 telah melaksankan pemilihan desa serentak dan telah menghasilkan kepala desa terpilih yang dilantik pada tanggal 3 Februari 2021 oleh Bupati Ciamis. Dengan demikian, pemerintahan Desa Dewasari berkewajiban menyusun RPJM Dewasari Tahun 2021-2027 sebagai bagian dari perencanan pembangunan di wilayahnya. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui proses penyusunannya RPJMDes wajib menampung aspirasi masyarakat melalui partisipasi masyarakat desa mulai dari tingkat RT, RW, Dusun sampai dengan Desa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan induktif. Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek/subjek penelitian berdasrkan fakta-fakta yang tampak. Prosesnya dibentuk Tim RPJMDes yang menyelenggarakan musyawarah dari tingkat dusun dengan sebutan “Musdus” sampai pada musyawarah desa “Musdes” bersama BPD dan akhirnya musyawarah rencana pembangunan desa “Musrenbangdes” yang melibatkan semua perangkat desa, BPD, Tim RPJMDes serta para tokoh masyarakat desa dengan simpulan bahwa terbentuknya Dokumen RPJMDes adalah sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Atmosudirdjo, Prajudi, 1994. Dasar-Dasar Ilmu Administrasi. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Akadun, 2011. Revitalisasi Forum Musrenbang sebagai Wahana Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Mimbar Jurnal Volume XXVII.

Bintoro, Cokroamidjodo. 1992. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta. LP3S.

Bryant, C., dan White, L.G (1987) Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang. Jakarta. LP3S.

Najih, M. dan F. Wiryani (2004). Alternatif Model Partisipasi Masyarakat untuk Mewujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas dari KKN di Kota Malang, Laporan Penelitian. (http://www.borneotribune.com/sintang/prcf-gagas-model-perluasan-partisipasi-masyarakat.html) diunduh pada tanggal 16 Mei 2011.

Nurcholis, H. (2009). Perencanaan Partisipatif Pemerintahan Daerah, Jakarta: Grasindo.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wrihatmolo, R. R. (2009). Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep dan Mekanisme, Jakarta: LPEM FE UI.

Dokumen Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091).




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dak.v11i3.16498

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin