DAMPAK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 DALAM PENEGAKAN DEMOKRASI DI ERA DIGITAL LEADERSHIP

Fachmi Syam Arifin, R.Rindu Garvera, Irfan Nursetiawan, Nova Nurhaliza Haryadi

Sari


Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Indonesia menandai momen penting dalam penegakan demokrasi di era digital leadership. Tetapi, tingkat partisipasi dan pilihan masyarakat masih samar, serta belum terlihat signifikasi khususnya bagi para pemilih pemula. Studi ini menganalisis dampak Pemilu serentak dalam dinamika demokrasi, dengan fokus pada bagaimana teknologi digital memengaruhi pola komunikasi politik, keterlibatan masyarakat, dan pengawasan publik terhadap proses pemilu. Penelitian ini juga mengkaji tantangan seperti penyebaran disinformasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digital leadership berperan krusial dalam mengelola ekosistem demokrasi yang inklusif dan adaptif, namun memerlukan penguatan regulasi dan literasi digital untuk meminimalkan risiko. Dengan demikian, Pemilu serentak 2024 menjadi momentum penting dalam mengintegrasikan teknologi digital dengan nilai-nilai demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, serta menjunjung tinggi etika berpolitik.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arrsa, R. C. (2014). Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. Jurnal

Konstitusi, 11(3), 515-537.

Fitri, A. (2022). Presidential Threshold Dalam Pemilihan Umum Serentak Kemunduran Demokrasi Konstitusional? (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).

Hapsari, Y. D. P., & Saraswati, R. (2023). Dampak Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak terhadap Demokrasi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 70-84.

https://doi.org/10.14710/jphi.v5 i1.70-84

Hidayat, T. (2023). Situasi Demokrasi Nasional Menuju Pemilu 2024. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 856-864.

Muhlashin, I. (2021). Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 87-100.

Noak, P. A. (2023). Politik Hukum, Demokrasi Digital, dan Kekuasaan Partai Politik Menyongsong Pemilu 2024 di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 12(3), 596-612.

Rikardo, O. (2020). Penerapan Kedaulatan Rakyat Di Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Sasana, 6(1), 51-71.

Subiyanto, A. E. (2020). Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai

Pembaruan Demokrasi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2), 355.

Sholikin, A. (2021). Kajian Model Demokrasi: Teori dan Paradigma. Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 13(02), 168-184.

Sholahuddin, A. H., Bariah, C., Faried, F. S., Widodo, I. S., Abqa, M. A. R., Disantara, F. P., ... & Suhariyanto, D. (2023). Hukum Pemilu di Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dak.v11i3.17112

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin