PENGAWASAN KINERJA PEMERINTAH DESA OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI KANTOR DESA KARANGAMPEL KECAMATAN BAREGBEG KABUPATEN CIAMIS
heni nur Irfiani
Sari
ABSTRAK Penelitian ini dilatabelakangi oleh belum optimalnya pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kinerja Pemerintah Desa. Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada saat penjajagan, peneliti menemukan beberapa masalah yaituKurangnya intensitas pengawasan secara langsung dalam hal ini melakukan pemeriksaan dan pengamatan terhadap semua unit kerja Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak megetahui secara langsung kelemahan dan kekurangan setiap program kerja dari Pemerintah Desa, sehingga akan berdampak pada kesulitan dalam mengontrol dan mengevaluasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, belum optimalnya pengawasan secara berkala yang ditujukan untuk mengawasi kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa pada saat melaksanakan pekerjaan.Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan berupa observasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalahterdiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Pengawasan kinerja Pemerintah Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangampel Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis belum dapat dilaksanakan dengan optimal. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi dilapangan masih ditemukan permasalahan pengawasan kinerja yang belum berjalan dengan baik.Dari hasil penelitian, masih ditemukan hambatan-hambatan diantaranya: (1) Intensitas pengawasan secara langsung dalam melakukan pemeriksaan dan pengamatan terhadap semua unit kerja Pemerintahan Desa belum berjalan dengan baik, (2) lemahnya tanggungjawab, kedisiplinan dan kemampuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), (3) Peran aktifdalam mengajukan pendapat dan memberikan saran serta pengarahan yang positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa belum dilakukan dengan optimal. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah dengan (1) Meningkatkan intensitas pengawasan baik pengawasan langsung maupun tidak langsung, (2) Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dari setiap anggota mengenai tugas dan fungsinya, (3) Berperan aktif dalam mengajukan pendapat dan memberikan saran serta pengarahan yang positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.Kata Kunci : Pengawasan, Kinerja Pemerintah Desa
Teks Lengkap:
PDF (English)
Referensi
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta
Effendi, Usman. 2014. Asas Manajemen. Jakarta: Rajawali Press.
Moleong, L.J. 2007.Metodologi Penelitian Kualitatif , Bandung, PT Remaja Rosdakarya
Pasalong, Harbani. 2014. Teori Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta
Ruliana, Poppy. 2016. Komunikasi Organisasi. Jakarta : RajaGafindo Persada
Saefullah, Kurniawan . 2010 .Pengantar Manajemen. Jakarta : Prenada Media
Siagian, Sondang P. 2016. Filasfat Administrasi. Jakarta : Bumi Aksara
Suadi, Amran. 2014. Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia. Jakarta : RajaGafindo Persada
Sugiyono,2001. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R&D. Alphabeta : Bandung.
Syafiie, Inu Kencana. 2011. Manajemen Pemerintahan. Bandung : Pustaka Reka Cipta
Ukas, Maman. 2010. Manajemen. Bandung : Agnini Bandung
Widjaja. 2003. Otonomi Desa. Jakarta: Raja Grafindo.
Yayat M. Herujito. 2001. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: P.T. Grasindo.
DOI:
http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v5i4.1742
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
DINAMIKA
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Galuh
email: dinamika@unigal.ac.id
ISSN: 2356-2269
eISSN: 2614-2945
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0
Created by Admin