Implementasi Peraturan Desa Imbanagara Raya Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis

annisa nurlela

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih lemahnya implementasi peraturan desa Imbanagara Raya Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Imbanagara Raya.Terlihat bahwa pengelola Badan Usaha Milik Desa Imbanagara Raya kurang mampu mengimplementasikan peraturan desa seperti kurangnya sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat, kurangnya kualitas dan kuantitas SDM di Badan Usaha Milik Desa Imbanagara Raya, belum adanya fasilitas (sarana dan prasarana) yang menunjang keberhasilan implementasi kebijakan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif yang diartikan sebagai “suatu penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu fenomena/peristiwa secara sistematis sesuai dengan apa adanya” dan untuk keperluan pembahasan hasil penelitian digunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan yang meliputi observasi dan wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini terdiri dari 2 orang pengelola BUM Desa Imbanagara Raya dan 2 orang masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan dari BUM Desa Imbanagara Raya. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan reduksi data, menyajikan data, serta menarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian di Badan Usaha Milik Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, adalah sebagai berikut: Implementasi Peraturan Desa Imbanagara Raya Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis secara umum dapat dikatakan belum baik. Hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaannya yaitu keterbatasan sumber daya baik Sumber Daya Manusia, Anggaran, maupun fasilitas (sarana dan prasarana). Upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan tersebut adalah memaksimalkan pemenuhan ketersediaan sumberdaya-sumberdaya, baik dari kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, anggaran atau dana pendukung, dan fasilitas atau sarana dan prasaranaBerdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis mengajukan saran yaitu seyogyanya pengelola BUM Desa Imbanagara Raya lebih baik lagi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga setiap hambatan dapat teratasi seperti melaksanakan sosialisasi dengan baik dan pemenuhan sumber daya. Untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi secara optimal, maka diperlukan adanya daya tanggap serta pengetahuan petugas mengenai kebutuhan masyarakat.

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Basrowi dan Suwardi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta : PT Rineka Cipta.

Bungin, Burhan. 2012. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Penada Media.

Dantes, Nyoman. 2012. Metode Penelitian. Yogyakarta : Penerbit Andi.

Nugroho, Riant. 2014. Public Policy. Jakarta : PT Gramedia.

Prastowo, Andi. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media.

Silalahi, Ulber. 2012. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT Refika Aditama.

Subarsono. 2006. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Widodo, Joko. 2013. Analisis Kebijakan Publik. Malang : Bayu Media.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v4i1.393

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin