Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan di Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran

ani nurliani

Sari


Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan belum optimalnya Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya pengusaha yang belum memahami mengenai kebijakan tentang retribusi izin gangguan dan tidak mendaftarkan perusahaannya, adanya perusahaan yang tidak mendaftarkan ulang surat izin gangguannya, adanya pemindahan tangan kepemilikan dan perpindahan tempat izin gangguan tanpa persetujuan Bupati.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan jumlah informan sebanyak 16 orang terdiri dari 1 orang camat, 2 orang pemberi pelayanan perizinan, 3 tokoh masyarakat dan 10 orang masyarakat/ pengusaha. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah data reduction, data display, dan verification yang diinterprestasikan secara kualitatif yang bersumber dari hasil observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan di Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran secara umum masih berjalan kurang baik. Hal ini dapat terlihat dari 8 indikator yang diteliti 7 indikator dilaksanakan dengan belum baik dan kurang maksimal, dan 1 indikator sudah dilaksanakan dengan baik.Kendala-kendala yang ditemukan yaitu banyaknya pengusaha yang kurang mementingkan tujuan dari peraturan kebijakan tersebut, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kebijakan mengenai retribusi izin gangguan, masih adanya pegawai yang diberi tugas tidak sesuai dengan background pendidikan, kondisi lingkungan dan sumberdaya sasaran dapat mempengaruhi kinerja, karakteristik sasaran, dan kultur masyarakat yang masih awam sehingga penerapan sanksi masih sulit. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala dengan caramelakukan sosialisasi secara menyeluruh, memberikan penjelasan secara mendetail dan bisa dilakukan secara berulang-ulang supaya mekanisme dan prosedurnya dapat dipahami, adanya pendelegasian kepada Kasi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) beserta Fungsional umumnya untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek), membangun strategi yang baik untuk melakukan sosialisasi secara door to door, kerjasama bersama pemerintah desa, dan menganalisa karakteristik dan dukungan kelompok sasaran.

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Hadari Nawawi. 2001. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta : gadjah Mada University Press.

Wibawa Fahmi.2007.Panduan Praktis Perizinan Usaha Terpadu. Jakarta : Grasindo.

Silalahi, Ulber. 2012. Metode Penelitian Sosial. Bandung : Refika Aditama.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung : Alfabeta.

Surjadi. 2012. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung : Refika Aditama.

Purwanto, dan Sulistyastuti. 2012. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta. Gava Media

Tahir Arifin. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung : Alfabeta.

Soclihin Abdul Wahab.2014.Analisis Kebijakan. Jakarta : Bumi Aksara




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v4i1.401

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin