PERAN KECAMATAN DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA STUDY KASUS KECAMATAN PANCENG KABUPATEN GRESIK 2020

Dimas Rahmatullah, Muhammad Zaini

Sari


Kecamatan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota. Dalam UU ini, kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga tugas pembantuan. Namun demikian, keberadaan kecamatan selama ini kerap dianggap sebagai unit pemerintahan yang membingungkan. Terbitnya undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa membuat pemerintah harus mereposisi peran kecamatan, terutama mengenai bagaimana mendorong peningkatan kapasitas pemerintahan desa. jadi penelitian ini akan membahas mengenai peran pemerintahan kecamatan dalam pemerintahan daerah khususnya mengenai hubungan pemerintahan kecamatan dengan pemerintahan desa. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan mengumpulkan data yang ada di kecamatan dan juga wawancara secara langsung dengan ASN di instansi terkait, kemudian didukung dengan Undang-Undang yang barlaku dalam sistem Pemerintahan Daerah saat ini.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alther Manengkey, Markus Kaunan, Ismail Rachman, Peran Camat Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa (Suatu Studi di Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan)

Buku Pedoman Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Gresik ( oleh: Zamroni, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif)

Buku Pedoman Pengawasan Dana Desa (Surat Mendagri)

Dadang Supriatna, 2020, Pembinaan Dan Pengawasan Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Vol 6, No 2

Dalam, T. and Hukum, P. (2019) ‘Jurnal spektrum hukum’, 1550(28), pp. 52–65. doi: 10.35973/sh.v16i2.1167.

Desa, P. (2017) ‘PERAN CAMAT DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA (Suatu Studi di Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan)’, Jurnal Eksekutif, 1(1).

Fadhly, Z. (2018) ‘Optimalisasi Peran Kecamatan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa’, Jurnal Public Policy, 3(2), pp. 215–224. doi: 10.35308/jpp.v3i2.70.

Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. PP Nomor 43

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendes

Pratama, M. R. et al. (2018) ‘Utara’, 4(April), pp. 34–51.

Supriatna, D. (2020) ‘Pembinaan Dan Pengawasan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Sumedang’, 6, pp. 310–330.

Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wulansari, R. V. (2014) ‘Analisis Kapasitas Kelembagaan Dan Akuntabilitas Kepemimpinan Perangkat Desa Terhadap Implentasi Uu No 6 Tahun 2014’, 2014(6).




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dak.v8i2.5573

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin