PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021

Benny RM Nainggolan, Tetty RM Sipahutar

Abstract


Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh pemerintah. Perpres 12/2021 ini ditetapkan demi menjawab sejumlah tantangan dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam pengadaan barang/jasa. Metode pelatihan pengadaan barang/jasa ini dilakukan dengan metode pembelajaran orang dewasa, dimana setiap materi diberikan diskusi dua arah antara narasumber dan peserta pelatihan. Narasumber akan memberikan feedback di setiap diskusi yang dilakukan sehingga peserta pelatihan. Di akhir pelatihan selalu diberikan review materi berupa latihan-latihan soal agar peserta mengetahui contoh atau model soal yang keluar dalam ujian sertifikasinya, di sesi terakhir diberikan soal tryout, dimana tryout tersebut menggambarkan soal-soal ujian sertifikasi sebenarnya. Diberlakukannya Perpres 12/2021 berguna untuk memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.  Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga memberikan pemenuhan nilai manfaat (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.

Keywords


PBJ, Perpres, Sertifikasi, Kompetensi, LKPP

References


Adipranata, R., Lestiowati, T., & Wiryono, S. (2016). E-Market Place Sebagai Sarana Transaksi Lelang Online. Fakultas Teknologi Informasi – Universitas Kristen Petra, 1–7.

Bernard M, H. (2018). Government procurement (Jane DRAKE). University of Adelaide Press. https://doi.org/10.20851/eu-trade

Lestari, B. A., & Jennah, L. M. (2018). Tinjauan Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Jurnal Administrasi Dan Manajemen, 9(1), 10–20.

Listiyanto, A. (2012). Pembaharuan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(10), 277–294. http://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ART 5 JRV 4.1 WATERMARK.pdf

Nurchana, A. R. A., & Haryono, Bambang Santoso, Adiono, R. (2014). Efektivitas E-Procurement Dalam Pengadaan Barang/Jasa (Studi Terhadap Penerapan E-Procurement Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Kabupaten Bojonegoro). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2(2), 355–359.

Presiden Republik Indonesia. (2021). PERPRES RI No. 12 tentang Perub PP No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. In Presiden Republik Indonesia (Issue SK No 092xxx A).

Sekretariat Kepresidenan RI. (2018). PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Sugiyah, S., & Nurhidayati, N. (2019). Prosedur Pengadaan Barang Impor Produk sepatu Di PT Sinar Pratama Agung Jakarta. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 16(02), 267–286. https://doi.org/10.36406/jam.v16i02.248




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/ag.v4i1.7119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

____________________________________________________________________________________

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas Galuh

Jl. Arya Janggala No. 11 Ciamis 46274

Telepon: (0265) 775295, Fax: (0265) 776787

Email: abdimasgaluh@gmail.com

 

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License

____________________________________________________________________________

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat diindeks oleh: