Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Pajak Terahdap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaran Bermotor

Rizky Fitra Ramdani, Eva Faridah, Elis Badriah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor roda empat yang terdaftar di Kantor SAMSAT Kabupaten Ciamis. Penelitian ini dilakukan terhadap 100 orang wajib pajak kendaraan bermotor roda empat sebagai sampel penelitian. Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner untuk menjawab pertanyaan penelitian. Untuk menguji hipotesis kami menggunakan model regresi liner berganda untuk mengetahui bagaimana hubungan antar variable yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan pajak, baik secara parsial maupun simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor roda empat yang terdaftar di Kantor SAMSAT Kabupaten Ciamis.

Full Text:

PDF

References


Akbar, D.S., Brata, Y.R., Herlina, E., Prawiranegara, B., & Prabowo, F.H.E. (2019). Assessing Local Tax Contributions to Local Own Revenue: Evidence in One of Region in Indonesia. Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, 19(1), 1-18.

Devano, S., & Rahayu, S.K. (2016). Perpajakan Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Irianto, E.S. (2005). Politik Perpajakan: Membangun Demokrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kepatuhan Pajak.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelengara Pelayanan Publik, Prinsip Pelayanan Publik.

Kotler, P. (2016). Manajemen Pemasaran. Jakarta: Erlangga.

Mangkoesoebroto, A.G. (1998). Teori Ekonomi Makro. Yogyakarta: STIE YKPN.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi 2016. Yogyakarta: CV. Andi.

Nasution. (2012). Perpajakan. Jakarta: Bumi Aksara.

Novitasari, R. (2015). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib Pajak di SAMSAT Semarang III. Skripsi. Semarang: Universitas Dian Nuswantoro.

Nugraha, A.I.R. (2015). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor terhadapKepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor SAMSAT Kota Bandung Tengah. Skripsi. Universitas Widyatama.

Nurlaela, L. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor SAMSAT Kabupaten Garut. Jurnal Wacana Ekonomi, 17(2), 46-55.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Rahayu, S.K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rahayu, S.K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep Dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Suandy, E. (2011). Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.

Supadmi, N.L. (2009). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 4(2), 1-14.

Susilawati, E.K., & Budiartha, K.I. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Akuntabilitas Pelayanan Publik pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 4(2), 345-357.

Tjiptono, F. (2009). Service Quality and Satisfaction Edisi Kedua. Yogyakarta: Andi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wardani, D.K., & Rumiyatun. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sistem SAMSAT Drive Thru terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15-24.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.