PENGARUH PENETRASI BARAT DALAM PEREDARAN KOMODITAS CANDU DI INDONESIA ABAD KE-17 HINGGA KE-20

Arafah Pramasto, Baroqah Meyrynaldy

Abstract

Candu / opium merupakan salah satu tanaman utama dalam pembuatan narkoba yang memiliki nama Latin Papaver Somniferum yang dapat menyebabkan ketergantungan dengan memberi efek relaksasi pada tingkat tertentu hingga penggunanya tidak sadarkan diri. Metode sejarah yang dipakai dalam penelitian ini. Penelitian ini membuktikan bahwa candu telah menjadi barang dagangan monopoli Verenigde Oost-Indische Compagnie sejak 1650-an, dan bahkan kongsi dagang ini membentuk ‘Societeyt van den Amphioen’ atau dikenal sebagai Yayasan Amphioen untuk menangani penjualan candu ilegal. East Indian Company dibawah Inggris yang menguasai Bengkulu juga membentuk Bencoolen Opium Society pada 1760 menyerupai yayasan bentukan Belanda. Yayasan Amphioen dibubarkan pada tahun 1794 yang diganti dengan pacht opium dengan sistem lelang hak dagang yang berakibat pada kemunculan bandar-bandar tol di bawah para pedagang Tionghoa selama dasawarsa 1820-an. Perusahaan Nederlandsche Handels Maatschappij milik Kerajaan Belanda lalu mengambil alih semua pacht opium serta memperoleh semua keuntungan perdagangan besar maupun kecil sejak 1827. Pemerintah kolonial kemudian menerapkan opium regie pada 1902 sehingga perdagangan opium berada di bawah pengawasan langsung Departemen Keuangan Pemerintah Hindia Belanda. Dinamika sejarah candu dalam periode ini menunjukkan bahwa hampir semua sistem yang diterapkan oleh bangsa-bangsa Barat bersifat monopolistik, berorientasi pada keuntungan, dan tidak bertujuan mengurangi konsumsi candu.Opium / opium is one of the main plants in the manufacture of drugs which has the Latin name Papaver Somniferum which can cause dependence by giving a relaxing effect to a certain level until the user is unconscious. The historical method used in this research. This research proves that opium has been a monopoly merchandise of the Verenigde Oost-Indische Compagnie since the 1650s, and even this trading partnership formed the 'Societeyt van den Amphioen' or known as the Amphioen Foundation to handle the illegal opium sales. The East Indian Company under the British which controlled Bengkulu also formed the Bencoolen Opium Society in 1760 resembling a Dutch-formed foundation. The Amphioen Foundation was dissolved in 1794 which was replaced by an opium pacht with a system of trade rights auction which resulted in the emergence of toll booths under Chinese traders during the 1820s decade. The Nederlandsche Handels Maatschappij company belonging to the Kingdom of the Netherlands then took over all the opium ships and obtained all the profits from large and small trade since 1827. The colonial government then implemented the opium regie in 1902 so that the opium trade was under the direct supervision of the Ministry of Finance of the Dutch East Indies Government. The historical dynamics of opium in this period show that almost all systems implemented by Western nations are monopolistic, profit-oriented, and do not aim to reduce the consumption of opium.

Keywords

perdagangan opium; penetrasi barat; yayasan amphioen,

References

Carey, Peter. 2015. Orang Cina, Bandar Tol, Candu, & Perang Jawa : Perubahan Persepsi Tentang Cina 1722-1825. Depok : Komunitas Bambu.

Devine, T.M. Angela McCarthy (Editor). 2017. The Scottish Experience in Asia, c. 1700 to the Present. Gewerbestrasse : Palgrave Mcmillan.

Gondomono. 2013. Manusia dan Kebudayaan Han. Jakarta : Penerbit Buku Kompas.

Haris, Tawalinudin. 2007. Kota dan Masyarakat Jakarta : Dari Kota Tradisional ke Kolonial (Abad XVI-XVIII). Jakarta : Wedatama Widya Sastra.

Hendrata, Ade Oka. dkk. 2013. Peradaban di Pantai Barat Sumatra: Perkembangan Hunian dan Budaya di Wilayah Bengkulu. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Ibrahim, Julianto. 2016. Candu dan Militer Keterlibatan Badan-Badan Perjuangan dalam Perdagangan Candu di Jawa pada Masa Revolusi. Jurnal Kawisastra Vol. 6 No. 1 April hal. 76-92.

Ichsan A., Muhammad Nur. 2016. Perjuangan dan Opium : Mengepul Asap dari Sebatang Bambu, Kehidupan Petani di Hindia Belanda di Masa Cultuurstelsel. Jurnal Kebudayaan Vol. 11 No 1 April Hal. 35-48.

Indra, Imai. 2013. Farmakologi Tramadol. Jurnal Kedokteran Syiah Kuala Vol. 13 No. 1. April 2013 hal. 50-54.

Iriani, Dewi. 2015. Kejahatan Narkoba: Penanggulangan, Pencegahan, dan Penerapan Hukuman Mati. Jurnal Justitia Islamica, Vol. 12 No. 2 Juli-Desember 2015 hal. 305-330.

Irwanto, Dedi. Alian Sair. 2014. Metodologi dan Historiografi Sejarah : Cara Cepat Menulis Sejarah. Yogyakarta: Eja_Publisher.

Marsden, William. 2013. Sejarah Sumatera. Depok: Komunitas Bambu.

Mustamin. 2015. Studi Tentang Penyebab Penggunaan Narkoba Dikalangan Remaja di Kelurahan Penana’e Kecamatan Raba Kota Bima. Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME) Vol. 1. No. 2. Oktober 2015 hal. 237-249 ISSN 2442-9511.

Muttaqin, Ahmad. 2013. Karl Marx dan Friederich Nietzsche Tentang Agama. Komunika: Jurnal Dakwah & Komunikasi Vol.7 No.1. Januari - Juni 2013 ISSN: 1978-1261.

Nasihin. 2012. Sarekat Islam Mencari Ideologi 1924-1945. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nugroho, Abdul Anzis. 2018. Perdagangan Opium Di Karesidenan Jepara Tahun 1870-1932. Jurnal Prodi Ilmu Sejarah Vol. 3 No. 3 Hal. 404-416.

Nuranisa. 2018. Persebaran Opium Di Indonesia Bagian Timur Abad XIX. Lensa Budaya Vol. 13 No. 2 Hal. 178-196.

Priyadi, Sugeng. 2012. Metode Penelitian Pendidikan Sejarah. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Reid, Anthony. 2014. Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450-1680. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Ricklefs, M.C. 2011. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Safwan, Mardanas. 2004. Sultan Mahmud Badaruddin II (1767-1852): Riwayat Hidup dan Perjuangannya. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.

Santoso, Irawan. 2011. Kuasa Atas Candu : Perdagangan Opium di Hindia Belanda (1745-1940). Warta Sejarah Vol. 10 No. 17 Juni hal. 16-20. Sulasman. 2014. Metodologi Penelitan Sejarah. Bandung : Pustaka Setia.

Suyono, Capt. R.P. 2005. Seks dan Kekerasan pada Zaman Kolonial: Penelusuran Kepustakaan Sejarah. Jakarta: Grasindo.

Syarifuddin. 2012. Napza dalam Pespektif Hukum Islam. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Vol. 1 No. 2 hal. 260-298.

Wargadalem, Farida R. (2017). Kesultanan Palembang dalam Pusaran Konflik (1804-1805). Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) & Ecole Francaise d’Extreme-Orient.

Wicaksono, Michael. (2011). Dinasti Manchu – Masa Keemasan (1735-1850). Jakarta: Elex Media Komputindo.

Yuwono, Prapto. (2003). Sistem Hukum Jawa Abad Ke-18. Jakarta : Wedatama Widya Sastra.

Refbacks