PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA CIMINDI KECAMATAN CIGUGUR KABUPATEN PANGANDARAN

sulaeman barkah

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang disebabkan karena pengawasan Badan Usaha Milik Desa yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran di duga belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini terlihat dari beberapa permasalahan yaitu: 1). Tidak berjalannya laporan rutin setiap sebulan sekali dan tiga bulan sekali sehingga untuk proses evaluasi kedepannya tersendat. Seperti pada laporan triwulan pada bulan April, Mei, Juni tidak berjalan lancar, dan juga pada awal tahun 2017. 2). Sering terlambatnya masuk kerja yang dilakukan oleh pegawai BUM Desa hal ini di duga akibat pengawasan yang kurang maksimal dari BPD. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif dan dengan jumlah informan sebanyak 10 orang. Adapun teknik pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan, wawancara, dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan meliputi tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pengawasan Badan Usaha Milik Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran secara umum sudah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut terbukti dari 9 indikator, 7 indikator dilaksanakan dengan baik, dan 2 indikator belum dilaksanakan dengan baik. Hambatan-hambatan yang ditemukan antara lain: 1). Kurangnya aktifnya anggota BPD sebagai pengawas untuk memastikan proses pelaksanaan kegiatan BUM Desa. 2). Terbatasnya Sumber Daya Manusia dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa. 3). Kurangnya disiplin anggota BUM Desa. 4). Lemahnya koordinasi dan penjadawalan dalam tubuh Badan Permusyawaratan Desa. Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, maka dilakukan upaya sebagai berikut: 1). Perekrutan kembali bagi masyarakat di Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran untuk menjadi anggota kepengurusan BUM Desa. 2). Meningkatkan koordinasi antar anggota BPD di Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. 3). Meningkatkan intensitas komunikasi dengan pemanfaatan media komunikasi, contohnya handphone. 4). Memberlakukan absensi bagi kepengurusan BUM Desa di Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. 5). Memberikan teguran dengan tegas oleh BPD setidaknya supaya dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan lain.

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Makmur. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Refika Aditama, Bandung, 2011

Murhaini. Manajemen Pengawasan Pemerintahan Daerah, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2014

Rahardjo, Adisasmita. Pembangunan Perdesaan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013

Siagian. P. Sondang. Filsafat Administrasi, Bumi Aksara, Jakarta 2011

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung, 2012

Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v5i1.1201

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin