PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Kiki Endah
Sari
Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dikatakan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa sebagai Lembaga pemerintahan maupun sebagai kesatuan masyarakat hukum adalah sangat penting dan strategis. Sebab desa merupakan ujung tombak pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan sebagai kesatuan masyarakat hukum desa merupakan basis sistem kemasyarakatan bangsa Indonesia yang sangat kokoh sehingga dapat menjadi landasan bagi pengembangan sistem politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang stabil dan dinamis serta menjadikan desa yang lebih demokratis (partisipatif, akuntabel, transparansi dan responsive). Kata Kunci : Pemerintahan, Desa, UU No 6 Tahun 2014
Referensi
Dwipayana, dkk.2003 Membangun Good Governance di desa. Jogjakarta.IRE Press.
Rivai, Veithzal. 2004. Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Saparin.2009. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta Ghalia Indonesia.
Taliziduhu Ndraha,. 1991. Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta.Bumi Aksara.
Wasistiono,dkk.2007. Prospek Pengembangan Desa. Bandung. Fokus media
Perundang-Undangan
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
DOI:
http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v5i1.1224
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
DINAMIKA
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Galuh
email: dinamika@unigal.ac.id
ISSN: 2356-2269
eISSN: 2614-2945
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0
Created by Admin