PENINGKATAN FUNGSI LEGISLATIF DEWAN PERWAKILAN DAERAH MELALUI USUL AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Cecep Cahya Supena

Sari


Dilakukannya 4 (empat) kali amandemen UUD 1945 adalah sebagai manifestasi dari diakomodirnya tuntutan reformasi dalam segala bidang, terutama  reformasi di bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehubungan dengan itu maka amandemen UUD 1945 difokuskan pada pembentukan suatu sistem baru dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi terwujudnya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dari masa-masa  sebelumnya. Salah satu wujud nyata hasil amandemen UUD 1945 ialah terbentuknya beberapa lembaga negara baru, yang salah satunya adalah lembaga legislatif (parlemen) baru yang disebut dengan nama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) guna melengkapi keberadaan lembaga-lembaga legislatif yang sudah ada sebelumnya yaitu lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dibentuknya lembaga DPD ini dimaksudkan untuk mereformasi kinerja sistem parlemen di Indonesia supaya menjadi lebih baik, demi terwujudnya tujuan yaitu terjadinya peningkatan kualitas maupun kuantitas dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Akan tetapi sampai dengan saat ini keberadaan lembaga DPD yang merupakan hasil amandemen ke-3 UUD 1945 ini (tahun 2001) belum bisa memberikan perubahan yang signifikan baik secara kualitas maupun kuantitas dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Hal itu salah satunya disebabkan karena masih adanya perbedaan kewenangan dalam pembentukan undang-undang, dimana kewenangan DPR masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kewenangan DPD. Hal itu mengakibatkan belum terwujudnya keseimbangan (balances) dalam pelaksanaan fungsi pembentukan undang-undang, dimana masih kuatnya dominasi DPR dibandingkan dengan DPD.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abari, M., Lembaga Tinggi Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Lima Adi Sekawan, Jakarta, 2011.

Ardian, Zul Afdi, dan Roestandi, Achmad, Tata Negara, Armico, Bandung, 1996.

Indra, Mexsasai, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Morissan, Hukum Tata Negara R I Era Reformasi, Ramdina Prakarsa, Jakarta, 2005.

Ni’matul Huda, Hj., Politik Ketatanegaraan Indonesia, FH UII Press, Jogjakarta, 2003.

Sirajuddin dan Winardi, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang, 2015.

Tutik, Titik Triwulan, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006.

Yuhana, abdy, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Fokusmedia, Bandung, 2007.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen I, II, III, IV.).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v5i4.1745

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin