MENDEFINISIKAN KEMBALI SITU MUSTIKA (SEBUAH ANALISIS REVITALISASI OBJEK WISATA)

Ari Kusumah Wardani

Sari


Revitalisasi merupakan sebuah cara untuk meningkatkan nilai sesuatu yang dianggap sudah tidak berfungsi dengan baik. Pada prinsipnya Revitalisasi merupakan jawaban atas terbengkalainya sebuah aset terutama dalam hal ini aset yang dimiliki oleh pihak Pemerintah. Konsep ini sering diimplementasikan sebagai salah satu solusi untuk memunculkan kembali aset pemerintah yang sudah lama berkurang nilai kemanfaatannya, terutama dalam konteks Pariwisata. Dengan Revitalisasi maka aset atau dalam hal ini sebuah objek wisata akan muncul kembali dengan beberapa perubahan dan perbaikan, dan diharapkan popularitasnya meningkat sehingga akan berdampak langsung secara ekonomis pada pendapatan daerah. Sebagai salah satu Objek Wisata yang berada di Kota Banjar, Situ Mustika memang sudah lama eksis, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kondisinya seakan “mati suri”. Semenjak 2017, usaha revitalisasi Situ Mustika memang sudah muncul sebagai wacana, namun demikian baru pada tahun 2018 inilah rencana tersebut dapat terealisasikan. Serangkaian usaha sudah dan sedang dilakukan untuk mengembalikan popularitas serta nilai ekonomis dari Objek Wisata ini. Meskipun belum sepenuhnya selesai, namun Revitalisasi Objek Wisata Situ Mustika sudah mulai menampakan hasil, namun diperlukan kajian akademis untuk menganalisis, serta mengevaluasi proses tersebut agar dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai yang diharapkan oleh semua Pihak. Itulah tujuan utama dalam tulisan ini. Selain berfungsi sebagai dukungan secara moril, tulisan ini diharapkan mampu menjadi salah satu acuan dalam menggambarkan dan menjelaskan proses Revitalisasi Objek Wisata Situ Mustika, terutama dari perspektif Akademis. Sehingga, hal-hal yang positif dalam proses tersebut dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan, serta hal-hal yang dianggap kurang akan segera diperbaiki. Selain itu tulisan ini juga diharapkan akan menambah kontribusi dalam hal mengaplikasikan Administrasi Publik sebagai sebuah Ilmu yang bersifat Multi-Disiplin, yang dapat diterapkan dalam konteks Pariwisata, tentu saja dengan dan kekhasan ilmiah yang spesifik.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Enok. M.2002.Pengelolaan Sumber Daya secara Terpadu Melalui Ekowisata.Jurnal Geografi Gea.FPIPS-UPI: Bandung.

L.K. Herindiyah K.Y.2016. Strategi Pengembangan Air Terjun Tegenungan sebagai Daya Tarik Wisata Alam di Desa Kemenuh Gianyar Bali.Jurnal SOSHUM.6.(3).259-266.

Muh. Halim dan Saharudin.2017. Analisis Potensi Objek Wisata Alam di Kelurahan Kambo Kecamatan Mungkajang Kota Palopo. Jurnal Akuntansi.3.(1).24-34.

Nurfara, Ain .Dkk.2016. Pemetaan Objek Wisata Alam di Kabupaten Padang Pariaman. Padang: STKIP PGRI Sumatera Barat.

Reksohadiprodjo, Sukanto, dan Brodjonegoro. 2001. Ekonomi Lingkungan (Suatu Pengantar) Edisi 2. BPFE: Yogyakarta.

Resy F.G dan Arwi Y.K. 2018. Faktor Penentu Berkembangnya Wisata Alam Air Terjun Coban Canggu Pacet Kabupaten Mojokerto.Jurnal Teknik ITS.7.(1).38-43.

Ria Resti F.C, Dkk.2012.Analisis Intensitas Kunjungan Objek Wisata Air Terjun Linggahara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan.2.(6).199-219.

Rizki. S.2016. Perencanaan Lanskap Air Terjun Curup Tenang Kabupaten Muara Enim sebagai Kawasan Wisata Alam.Bogor: IPB.

Suparmoko, M, dan Maria R, Suparmoko.2002. Penilaian Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan.BPFE: Yogyakarta.

Sunaryo, Bambang. 2013. Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Titis A.M, Dkk.2017. Analisis Pengembangan Sarana dan Prasarana Obyek Wisata Alam Telaga Ngebel dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat.JAB.53.(2).1-10.

Yoeti, Oka A. 2008. Perencanaan dan Pengambangan Pariwisata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Internet

https://en.oxforddictionaries.com/definition/revitalization

https://www.merriam-webster.com/dictionary/revitalize

https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/revitalization

Dokumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v5i4.1747

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin