PERAN PEMERINTAH DALAM PENCEGAHAN MONEY LAUNDERING DI INDONESIA

Henny Nurhasanah Putri, Timbul Dompak, Lubna Salsabila

Sari


Salah satu kejahatan keuangan yang secara signifikan mempengaruhi stabilitas ekonomi suatu negara adalah pencucian uang.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana pemerintah Indonesia mencegah pencucian uang.  Data dikumpulkan dari laporan PPATK, peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan para profesional di bidang hukum dan keuangan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan analisis dokumen. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah membuat kemajuan penting dengan menetapkan undang-undang seperti UU No. 8/2010, membentuk organisasi seperti PPATK dan OJK, dan berkolaborasi secara internasional dengan organisasi-organisasi seperti FATF dan APG.  Namun demikian, masih terdapat beberapa masalah seperti perkembangan teknologi keuangan, kurangnya koordinasi antar lembaga, kelangkaan sumber daya manusia, dan teknologi pemantauan.  Menurut temuan studi ini, kerangka kerja anti-pencucian uang di Indonesia harus diperkuat melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, kerja sama lintas sektor, dan pendekatan yang terintegrasi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Angela, A., Wardhana, D., Suwandi, K., Malau, L., Wijaya, N. R., Harisman, M. R. A. P., & Darylta, S. (2023). Sosialisasi Laporan Hasil Analisis Dari PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisa Tindak Pidana Keuangan) Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1177–1192.

Ansori, G. S. (2022). Peran PPATK Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Unira Law Journal, 1(1), 37.

Budhi Pratomo, W., Rivai Zainal, V., & Hakim, A. (2023). Money Laundering With Financial Technology. Journal of Economics and Business UBS, 12(5). https://doi.org/10.52644/joeb.v12i5.614

Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance, 6(2), 246–264.

Donnia, P., Panjaitan, H., & Hutahaean, A. (2023). Efektifitas Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Tindak Pidana Korupsi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 10905–10915.

Hamdi, Z., Eddy, T., & Zulyadi, R. (2023). Peran perbankan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Pada Kantor Pusat PT. Bank Mestika Dharma TBK). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 11–21.

Harahap, H. H. (2020). Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 186–190.

Inaya, A. N., & Ramadi, B. (2023). HUKUM MENGENAI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN/PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING),(MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(2), 11–20.

Korejo, M. S., Rajamanickam, R., & Muhamad, M. H. (2021). The concept of money laundering: a quest for legal definition. Journal of Money Laundering Control, 24(4). https://doi.org/10.1108/JMLC-05-2020-0045

Angela, A., Wardhana, D., Suwandi, K., Malau, L., Wijaya, N. R., Harisman, M. R. A. P., & Darylta, S. (2023). Sosialisasi Laporan Hasil Analisis Dari PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisa Tindak Pidana Keuangan) Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1177–1192.

Ansori, G. S. (2022). Peran PPATK Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Unira Law Journal, 1(1), 37.

Budhi Pratomo, W., Rivai Zainal, V., & Hakim, A. (2023). Money Laundering With Financial Technology. Journal of Economics and Business UBS, 12(5). https://doi.org/10.52644/joeb.v12i5.614

Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance, 6(2), 246–264.

Donnia, P., Panjaitan, H., & Hutahaean, A. (2023). Efektifitas Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Tindak Pidana Korupsi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 10905–10915.

Hamdi, Z., Eddy, T., & Zulyadi, R. (2023). Peran perbankan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Pada Kantor Pusat PT. Bank Mestika Dharma TBK). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 11–21.

Harahap, H. H. (2020). Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 186–190.

Inaya, A. N., & Ramadi, B. (2023). HUKUM MENGENAI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN/PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING),(MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(2), 11–20.

Korejo, M. S., Rajamanickam, R., & Muhamad, M. H. (2021). The concept of money laundering: a quest for legal definition. Journal of Money Laundering Control, 24(4). https://doi.org/10.1108/JMLC-05-2020-0045

Mahendra, M., Yusuf, H., Kasra, H., & Mahfuz, A. L. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Darma Agung, 30(3), 1444–1455.

Marda, G., & Ananda, M. R. (2023). PENGUATAN PERAN WHISTLEBLOWER DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA EKONOMI DI INDONESIA. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 8(1), 51–63.

Murniawan, M. W. (2021). Peran Ppatk Dalam Upaya Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Ditengah Covid-19 (Studi Kasus Tren Tipologi Pencucian Uang Tahun 2020). The Asia Pacific Journal Of Management Studies, 8(2).

Nugroho, N., Sunarmi, S., Siregar, M., & Munthe, R. (2020). Analisis terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bank Negara Indonesia. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1). https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.126

Putra, R. D., Sinlae, E. S. P., Syafa, T. S., Syahda, I. F., & Siswajanthy, F. (2024a). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 70–80.

Rahma, I. (2022). Urgensi Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 113–126.

Rosikhu, M. (2020). Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Fundamental Justice, 29–51.

Saptono, S., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2024). Analisis Yuridis Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang Saat Ini Sebagai Upaya Pencegahannya Di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 622–633.

Siska, E. A.-A. (2022). Peran notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di era digital melalui aplikasi Go Anti Money Laundering (goAML). Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 275–292.

Susanto, A. N., & Afifah, W. (2024). Peran Lembaga yang Mendukung Penelusuran Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menggunakan Cryptocurrency. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).

Tumiwa, A. F. (2018). Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Crimen, 7(2).

Angela, A., Wardhana, D., Suwandi, K., Malau, L., Wijaya, N. R., Harisman, M. R. A. P., & Darylta, S. (2023). Sosialisasi Laporan Hasil Analisis Dari PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisa Tindak Pidana Keuangan) Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1177–1192.

Ansori, G. S. (2022). Peran PPATK Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Unira Law Journal, 1(1), 37.

Budhi Pratomo, W., Rivai Zainal, V., & Hakim, A. (2023). Money Laundering With Financial Technology. Journal of Economics and Business UBS, 12(5). https://doi.org/10.52644/joeb.v12i5.614

Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance, 6(2), 246–264.

Donnia, P., Panjaitan, H., & Hutahaean, A. (2023). Efektifitas Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Tindak Pidana Korupsi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 10905–10915.

Hamdi, Z., Eddy, T., & Zulyadi, R. (2023). Peran perbankan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Pada Kantor Pusat PT. Bank Mestika Dharma TBK). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 11–21.

Harahap, H. H. (2020). Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 186–190.

Inaya, A. N., & Ramadi, B. (2023). HUKUM MENGENAI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN/PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING),(MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(2), 11–20.

Korejo, M. S., Rajamanickam, R., & Muhamad, M. H. (2021). The concept of money laundering: a quest for legal definition. Journal of Money Laundering Control, 24(4). https://doi.org/10.1108/JMLC-05-2020-0045

Mahendra, M., Yusuf, H., Kasra, H., & Mahfuz, A. L. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Darma Agung, 30(3), 1444–1455.

Marda, G., & Ananda, M. R. (2023). PENGUATAN PERAN WHISTLEBLOWER DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA EKONOMI DI INDONESIA. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 8(1), 51–63.

Murniawan, M. W. (2021). Peran Ppatk Dalam Upaya Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Ditengah Covid-19 (Studi Kasus Tren Tipologi Pencucian Uang Tahun 2020). The Asia Pacific Journal Of Management Studies, 8(2).

Nugroho, N., Sunarmi, S., Siregar, M., & Munthe, R. (2020). Analisis terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bank Negara Indonesia. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1). https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.126

Putra, R. D., Sinlae, E. S. P., Syafa, T. S., Syahda, I. F., & Siswajanthy, F. (2024a). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 70–80.

Rahma, I. (2022). Urgensi Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 113–126.

Rosikhu, M. (2020). Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Fundamental Justice, 29–51.

Saptono, S., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2024). Analisis Yuridis Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang Saat Ini Sebagai Upaya Pencegahannya Di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 622–633.

Siska, E. A.-A. (2022). Peran notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di era digital melalui aplikasi Go Anti Money Laundering (goAML). Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 275–292.

Susanto, A. N., & Afifah, W. (2024). Peran Lembaga yang Mendukung Penelusuran Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menggunakan Cryptocurrency. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).

Tumiwa, A. F. (2018). Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Crimen, 7(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dak.v12i1.18553

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin