TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TENTANG GARIS SEMPADAN (Studi Analisis Terhadap Pelanggaran Garis Sempadan Sungai Tidak Bertanggul Dalam Kawasan Perkotaan di Wilayah Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis)

H. Cecep Cahya Supena

Sari


 Kebijakan Pemerintah Daerah sebagai suatu putusan yang berisikan serangkaian tindakan yang akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, adalah merupakan suatu rencana / kehendak yang tersusun secara sistematis, yang disusun, ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi serta dikembangkan oleh badan-badan atau pejabat-pejabat pemerintahan di daerah.Adapun Kebijakan Pemerintah Daerah yang ditinjau dalam tulisan ini adalah kebijakan yang disusun dalam bentuk Peraturan Daerah  Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis  Sempadan,   sebagaimana  telah dirubah oleh  Peraturan Daerah  Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Peraturan Daerah  Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis  Sempadan, serta dirubah pula oleh Peraturan Daerah  Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah  Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis  Sempadan, yang mana dalam implementasinya ditemukan adanya pelanggaran, khususnya pelanggaran terhadap Garis Sempadan Sungai Tidak Bertanggul Dalam Kawasan Perkotaan  yang terjadi  di sekitar Wilayah Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. Kebijakan Pemerintah Daerah dimaksud  merupakan suatu kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maksud, tujuan, maupun isi dari suatu ketentuan hukum yang dibentuk sebagai perwujudan dari kehendak Pemerintah Daerah tentang Garis Sempadan  yang meliputi : Sungai, Jalan Raya, Jalan Kereta Api / Diesel / Listrik, Mata Air, Situ, Danau, Waduk dan Rawa, Pantai, Jaringan Irigasi, serta Jaringan Listrik Arus Kuat Tegangan Tinggi  yang   diberlakukan di Wilayah Kabupaten Ciamis pada masa kini (ius constitutum), maupun sebagai sumber referensi bagi pembentukan hukum daerah yang mengatur tentang Garis Sempadan yang akan diberlakukan di Wilayah Kabupaten Ciamis pada masa datang (ius constituendum). Pembentukan Kebijakan Pemerintah Daerah tersebut adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, keadilan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis. Kata Kunci  :   Penetapan Garis Sempadan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustino, Leo, 2008, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.

Hessel Nogi S. Tangkilisan, 2003, Kebijakan Publik, Penerbit Balairung & Co, Yogyakarta.

Islamy, Irfan, M., 2009, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.

Ranggawidjaja, Rosjidi, H., 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Widodo Ekatjahjana dan Totok Sudaryanto, 2001, Sumber Hukum Tata Negara Formal di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis Sempadan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis Sempadan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis Sempadan.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v7i1.3346

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin