IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN JIWA DI KABUPATEN KARAWANG

Bagus Setiawan, Eka Yulyana, Evi Priyanti

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelayanan kesehatan jiwa dan jaminan kualitas hidup penderita gangguan jiwa belum dapat diwujudkan secara optimal di Kabupaten Karawang. Belum optimalnya pelayanan kesehatan jiwa secara tidak langsung mempengatuhi tingkat kesehatan penderita gangguan jiwa secara fisik, sehingga menurunkan produktivitas, baik dalam bekerja maupun beraktivitas sehari hari. Hak penderita gangguan jiwa juga sering terabaikan, karena masih mendapat stigma yang buruk di masyarakat Kabupaten Karawang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa dalam upaya mencapai di Kabupaten Karawang dengan menggunakan teori Implementasi Kebijakan dari George C. Edward III yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Jumlah informan yang diwawancarai sebanyak 5 (Lima) orang yang ditentukan dengan sampel nonpropability sampling dengan teknik purposive sampling. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Puskesmas Kecamatan Teluk Jambe, Yayasan Panti Darma Sosial Padepokan Karang Anyar dan Yayasan Islam Darul Iman At-Tharfiyah. Hasil penelitian ini menyatakan adanya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa merupakan keberhasilan daerah dalam keseriusan meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa dan terjaminnya kualitas hidup penderita gangguan jiwa di Kabupaten Karawang. Keberhasilan adanya kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aktualisasi di lapangan berkenaan dengan sarana prasarana yang tidak memadai, sumber daya manusia yang tidak mencukupi, sistem informasi dan komunikasi yang tidak responsif serta struktur birokrasi dan keterlibatan lintas sektoral yang berjalan tidak terorganisir. Oleh karenanya, perlu ada pembinaan berkala berkenaan dengan peningkatakan sarana prasarana, sumber daya manusia, sistem informasi dan komunikasi serta struktur birokrasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa yang menjadi dasar dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan jiwa dan jaminan kualitas hidup penderita gangguan jiwa secara optimal di Kabupaten Karawang. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan;Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa; Gangguan jiwa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Departemen Kesehatan RI. 2010

Djamaludin, Ancok. 2001. Psikologi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gaffar, Affan. 1999. Transisi Menuju Demokrasi, Politik Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hawari, D. 2001. Pendekatan Holistik Pada Gangguan Jiwa Skizofrenia.

Jakarta Indonesia: Gaya Baru.

Maramis, WF. 2005. Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa Edisi IX. Surabaya: Airlangga University Press

Moleong, Lexy J. 2009, Metodelogi kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Nasution. 1996. Metode Penelitian Naturalistik, Kualitatif. Bandung: Tarsito.

Nugroho, Riant. 2003. Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Media Kompetindo.

Nawawi, Hadari. 2001. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Mada University Press.

Patel, Vikram. 2001. Ketika Tidak Ada Psikiater, Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Jiwa. Internasional Medical Corps Indonesia Programmer.

Rozalli Abdullah. 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Raja Grafindo Persada

Satori Djam’an Aan Komariah 2013. Metodelogi Penelitian Kualitatif Bandung: Alfabeta

Subarsono. 2006. Analisis Kebijakan Publik-Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sugiyono. 2012. Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Suliswati.S.2005. Konsep Dasar Keperawatan Kesehatan Jiwa Edisi 1. Jakarta: EGC

Yustinus Semium, 2006, Kesehatan Mental jilid 1. Yogyakarta: Penerbit Kanisus

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50635)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi

Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 165,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3386).

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011

Nomor 82).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi

Jawa Barat Nomor 2015 Nomor 5).

Jurnal:

Yanasari, Pebri.2017. Implementasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 81 Tahun

Tentang Penanggulangan Pasung Bagi ODGJ. Yogyakarta.

Esem, Odillia.2018. Perlindungan Hak Atas PelayananKesehatan Bagi Orang

Dengan Gangguan Jiwa di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Kesehatan Jiwa.

Yogyakarta

Arisanti, Yunia.2018. Implementasi Undang- Undang Kesehatan Jiwa di Provinsi

DIY. Yogyakarta.

Website

Ska, Rya. 2018. Berharap Pemda Karawang Tidak Tutup Mata Keberadaan

Yayasan Rehabilitasi Mental Padepokan Karang Anyar Batu Jaya.

Tersedia di

https://sinfonews.com/berharap-pemda-karawang-tidak-tutup-mata

keberadaan-yayasan-rehabilitasi-mental-padepokan-karang-anyar-batu

jaya

Solehudin, Imam. 2017. Banyak Kasus Warga Dipasung, Karawang Didesak

Bangun RSJ.

Tersedia di

https://www.jawapos.com/jpg-today/16/01/2017/banyak-kasus-warga-dipasung-karawang-didesak-bangun-rsj/

Bastiandy, Beny. 2019. 268 Orang Dengan Gangguan Jiwa di Jawa Barat Masih

Dipasung

Tersedia di

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/216435-268-orang-dengan-gangguan-jiwa-di-jawa-barat-masih-dipasung

Yan. 2017. Buangan Daerah Lain, Orang Gila di Karawang Nambah

Tersedia di

https://juaranews.com/berita/27591/12/07/2017/buangan-daerah-lain-orang-gila

di-karawang-nambah




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v8i1.4370

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin