PERANAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIAMIS

Ati Rosliyati

Abstract


Penelitian yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis bertujuan untu: (1) Kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Ciamis, (2) Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada KPP Pratama Ciamis, (3) Peranan kepatuhan wajib pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada KPP Pratama Ciamis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan suatu fenomena atau keadaan atau fakta dari pada objek penelitian secara sistematis, faktual dan sermat serta untuk mencari hubungan antara variabel yang satu dengan variabel yang lainnya untuk kemudian ditarik kesimpulannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Tingkat kepatuhan wajib pajak orang priadi pada KPP Pratama Ciamis sudah cukup baik. Hal tersebut menunjukan bahwa wajib pajak orang pribadi telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam melaporkan dan membayar SPT Tahunan secara tepat waktu. Sehingga rata-rata persentasenya sebesar 85,06%. (2) Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi di KPP Pratama Ciamis sudah cukup baik. hal tersebut menunjukan wajib pajak orang pribadi sudah menjalankan kewajiban perpajakannya dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. Sehingga rata-rata persentasenya 98%. (3) tingkat kepatuhan wajib pajak memiliki peranan terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. Karena rata-rata persentase wajib pajak yang melaporkan dan membayar SPT Tahunan cukup baik dengan persentase 85,06% sehingga tingkat penerimaannya cukup baik dengan persentase 98%. Artinya unsur-unsur kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi

Full Text:

PDF

References


Gunadi, D. 2005. Akuntansi Pajak Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Baru. Jakarta: Grasindo.

Halim, A. et. Al. 2014. Perpajakan Konsep, Aplikasi. Contoh, dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.235/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan edisi revisi. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan edisi revisi. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Mardiasmo. 2012. Perpajakan edisi revisi. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Nurmantu, S. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.

Rahayu, SK. 2010. Perpajakan Indonesia, Konsep dan Aspek Formal. Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Suandy, E. 2011. Hukum Pajak edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.

Suandy, E. 2014. Hukum Pajak edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.

Soemitro, R. 2000. Pengantar Singkat Hukum Pajak. Jakarta: PT Eresco.

Supramono & Theresia, W. 2010. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Andi.

Undang-Undang Republik Indnesia No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang No. 16, Tahun 2009 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang No. 28, Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jwr.v3i2.1381

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Ati Rosliyati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.