PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA

Dendy Syaiful Akbar

Abstract


Anggaran berbasis kinerja dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai atau berbasis kinerja. Penjelasan Undang-Undang tersebut menguraikan bahwa anggaran berbasis prestasi kerja merupakan upaya untuk memperbaiki proses penganggaran di sektor publik. Dengan disahkannya Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (Bastian, 2006). Sesuai dengan Permendagri No. 13 tahun 2006 penganggaran yang baik akan memberikan dasar bagi penggunaan anggaran dan menghasilkan informasi kinerja yang valid dan akurat, sehingga dapat digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja untuk pengendalian. Anggaran pada instansi pemerintah selain berfungsi sebagai alat perencanaan dan alat pengendalian, berfungsi pula sebagai instrumen akuntabilitas publik atas pengelolaan dana publik dan pelaksanaan program-program yang dibiayai dengan uang publik sebagai alat akuntabilitas publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan anggaran berbasis kinerja, akuntabilitas kinerja serta untuk mengetahui peran penerapan anggaran berbasis kinerja dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Wilayah Pelayanan V Tasikmalaya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Penggunaan metode deskriptif dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menjabarkan fenomena terkait faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan anggaran berbasis kinierja pada Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Wilayah Pelayanan V Tasikmalaya. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1). Anggaran berbasis kinerja di BPJ Wilayah Pelayanan V telah diterapkan dengan baik dan sesuai dengan pertauran dan per Undang-Undangan yang berlaku; 2) Telah terjadi peningkatan dalam hal akuntabilitas kinerja BPJ Wilayah Pelayanan V, dimana bentuk pertanggungjawaban kinerja organisasi telah sesuai dengan peraturan dan per Undang-Undangan yang berlaku; 3). Penerapan anggaran berbasis kinerja berperan dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja BPJ Wilayah Pelayanan V.

References


Bahri, S P. 2012. Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja

Instansi Pemerintah (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cirebon).

Bandung: Universitas Pasundan.

Bastian, I. 2006. Sistem Akuntansi Sektor Publik, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.

Deddy, N & Ayuningtyas, H. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Gima, S A. 2008. Metode Rise Bisnis dan Manajemen. Bandung: Gunadarma Intimarta.

Halim, A. 2007. Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPPN.

Haspiarti. 2012. Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja

Instansi Pemerintah (Kota Parepare). Makasar: Universitas Hasanudin.

Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.

Mariana, Y. 2005. Analisis Kontribusi Pajak Parkir Pada Dispenda Terhadap Pendapatan Asli

Daerah (PAD) Kota Bandung. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Bisnis. Cetakan Kesepuluh. Bandung: Alfabeta.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jwr.v6i1.1582

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Dendy Syaiful Akbar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.