Pengembangan Penelitian Membantu Masyarakat (P2M2): Menciptakan dan Menguatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat

Jefik Zulfikar Hafizd, Mohamad Rana, Rita Rita, Agustina Aryanti, M. Zaki Mubarok, Zelanti Deviana Putri, Ikhsan Ikhsan

Abstract


Kegiatan Pengembangan Penelitian Membantu Masyarakat (P2M2) bertujuan untuk menciptakan dan menguatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Desa Kejiwan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Melalui pendekatan seminar interaktif, kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan desa dan hukum yang berlaku, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hukum. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, pelajar, dan mahasiswa, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dukungan penuh dari Jurusan Hukum Tatanegara Islam, Perangkat dan Kepala Desa Susukan, serta LPBHNU Kabupaten Cirebon menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. Kegiatan P2M2 ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan masyarakat dalam membangun komunitas yang lebih sadar hukum dan berkeadilan.

Keywords


P2M2, kesadaran hukum, masyarakat Desa Kejiwan, seminar interaktif, kolaborasi akademis.

References


Alfazani, M. R. (2021). Faktor pengembangan potensi diri: Minat/kegemaran, lingkungan dan self disclosure (Suatu kajian studi literatur manajemen pendidikan dan ilmu sosial). Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 2(2), 586–597.

Bonwell, C. C., & Eison, J. A. (1991). Active learning: Creating excitement in the classroom. 1991 ASHE-ERIC higher education reports. ERIC.

Coquyt, M. (2020). The effects of service-learning on the moral development of college students. The Interactive Journal of Global Leadership and Learning, 1(1), 2.

Erwinda, L., Faturohman, F., Irwanto, I., Ali, M., Kiptiah, M., & Rolani, R. (2023). Sosialisasi Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Kemanisan Melalui Program Kuliah Kerja Mahasiswa. Prosiding Seminar Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 324–333.

Irawan, H. (2023). Membangun Generasi Berkualitas Melalui Pendidikan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Sutasoma, 2(1), 27–36.

Rahman, A., Wasistiono, S., Riyani, O., & Tahir, I. (2023). Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 7(2), 1461–1471.

Tsaoussi, A. I. (2020). Using soft skills courses to inspire law teachers: a new methodology for a more humanistic legal education. The Law Teacher, 54(1), 1–30.

Vogelgesang, L. J., & Astin, A. W. (2000). Comparing the Effects of Community Service and Service-Learning. Michigan Journal of Community Service-Learning, 7, 25–34. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:142823040

Yudhayana, S. W., & Aziz, A. S. (2024). Pentingnya Kesadaran Hukum Dalam Dinamika Sosial Di Masyarakat. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 9(1), 79–96.

Zunaidi, A. (2024). Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat Pendekatan Praktis untuk




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/ag.v6i2.15805

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

____________________________________________________________________________________

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas Galuh

Jl. Arya Janggala No. 11 Ciamis 46274

Telepon: (0265) 775295, Fax: (0265) 776787

Email: abdimasgaluh@gmail.com

 

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License

____________________________________________________________________________

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat diindeks oleh: