Pemberdayaan Nazhir Melalui Strategi Preventif Sengketa Lahan Produktif Di Indonesia Dan Kedah, Malaysia

Meisha Poetri Perdana, Nina Herlina, Dindin Mochamad Hardiman, Iwan Setiawan, Wildan Sany Prasetiya, Siska Susilawati, Imas Siti Masitoh, Shela Fauziah

Abstract


Wakaf produktif merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset secara berkelanjutan. Namun demikian, pengelolaan tanah wakaf produktif di Indonesia maupun Malaysia, khususnya di Negeri Kedah, masih menghadapi berbagai tantangan berupa sengketa kepemilikan, ketidakjelasan status hukum, lemahnya administrasi pertanahan, rendahnya kapasitas nazhir, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset wakaf. Kondisi tersebut berpotensi menghambat optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kapasitas nazhir dalam menerapkan strategi preventif penyelesaian sengketa lahan produktif melalui penguatan aspek hukum, administrasi, tata kelola kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi informasi. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, pelatihan administrasi wakaf, pendampingan penyusunan dokumen legal, diskusi kelompok terarah, dan evaluasi melalui pre-test serta post-test. Kegiatan dilaksanakan secara kolaboratif bersama lembaga pengelola wakaf di Indonesia dan Kedah, Malaysia. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai prosedur sertifikasi tanah wakaf, pengelolaan dokumen administrasi, mekanisme mitigasi sengketa, dan tata kelola wakaf produktif. Selain itu, terbentuk model pemberdayaan nazhir berbasis kolaborasi antara akademisi, Badan Wakaf Indonesia, Majlis Agama Islam Negeri Kedah, pemerintah daerah, serta masyarakat sebagai upaya preventif dalam meminimalkan potensi sengketa lahan produktif. Model ini diharapkan menjadi alternatif strategi pemberdayaan nazhir yang dapat direplikasi pada berbagai wilayah yang memiliki karakteristik pengelolaan wakaf serupa.

Keywords


: nazhir; wakaf produktif; sengketa lahan; pemberdayaan; Kedah.

References


Ascarya. (2018). Pengelolaan Wakaf Produktif dan Tantangannya di Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

Bringle, R. G., & Hatcher, J. A. (2002). Campus–community partnerships: The terms of engagement. Journal of Social Issues, 58(3), 503–516.

Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah. London: The International Institute of Islamic Thought.

Hasan, Z. (2010). An overview of the development of waqf administration in Malaysia. Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 6(2).

Hisham Yaacob (2017). Waqf governance and management in Malaysia: Issues and challenges. Kuala Lumpur: Universiti Sains Malaysia Press.

Huda, N. (2017). Manajemen Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Kahf, M. (2003). The role of waqf in improving the ummah welfare. International Seminar on Waqf as a Private Legal Body. Kuala Lumpur.

Mannan, M. A. (2003). Public Sector Resource Mobilization and the Role of Waqf in Islamic Economy. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.

Mohsin, M. I. A. (2013). Financing through cash-waqf: A revitalization to finance different needs. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 6(4), 304–321.

Murat Çizakça (2000). A History of Philanthropic Foundations: The Islamic World from the Seventh Century to the Present. Istanbul: Boğaziçi University Press.

Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Rajawali Pers.

Sadeq, A. H. M. (2002). Waqf, perpetual charity and poverty alleviation. International Journal of Social Economics, 29(1–2),

Uswatun Hasanah (2011). Wakaf: Konsep, Regulasi, dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/ag.v8i2.25838

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

____________________________________________________________________________________

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas Galuh

Jl. Arya Janggala No. 11 Ciamis 46274

Telepon: (0265) 775295, Fax: (0265) 776787

Email: abdimasgaluh@gmail.com

 

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License

____________________________________________________________________________

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat diindeks oleh: