LITERASI WAKAF TUNAI UNTUK MEMAJUKAN EKONOMI UMAT ISLAM

Jefik Zulfikar Hafizd, Ahmad Khoirudin

Abstract


Wakaf tunai/uang mempunyai peranan besar dalam menciptakan berbagai program pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Dorongan berbagai pihak meliputi pemerintah, tokoh agama, dan seluruh masyarakat perlu dilakukan untuk memberdayakan masyrakat. Fokus program pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang penulis lakukan adalah mendukung pengembangan wakaf tunai atau wakaf uang di Indonesia melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf dan kemudahan berwakaf. Adapun tujuan dan manfaat PkM ini adalah untuk melaksanakan salah satu dari tri dharma perguruan tinggi dan untuk membumikan wakaf tunai di kalangan jamaah masjid. PkM dilakukan dengan metode sosialisasi atau ceramah kepada jamaah Masjid Al-Munawwaroh Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Sebagian besar jamaah belum memahami tentang wakaf tunai karena jarangnya kajian tentang tema tersebut. Proses PkM melalui beberapa kegiatan yakni observasi lapangan, komunikasi dengan Ketua DKM, sosialisasi/ceramah, dan diskusi tanya jawab. Hasil PkM ini adalah peningkatan pemahaman jamaah mengenai pentingnya wakaf tunai dan mudahnya mengamalkan wakaf di era digital. Evaluasi kegiatan adalah kegiatan sosialisasi wakaf tunai perlu dilakukan dengan durasi lebih lama sehingga hasil yang diperoleh bisa lebih maksimal. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai wakaf tunai hendaknya dilakukan secara rutin di berbagai tempat sebagai bentuk ikhtiar dalam membumikan wakaf tunai untuk kemaslahatan umat Islam.

Keywords


wakaf tunai, pengabdian kepada masyarakat, ekonomi umat, masjid

References


Badan Pusat Statistik. (2021). Berita Resmi Statistik. Bps.Go.Id, (27), 1–16. Retrieved from bps.go.id

Badan Wakaf Indonesia. (2019a). Apa Itu Wakaf Uang? Retrieved December 21, 2021, from Badan Wakaf Indonesia (BWI) website: https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/apa-itu-wakaf-uang/

Badan Wakaf Indonesia. (2019b). Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang. Retrieved December 21, 2021, from Badan Wakaf Indonesia (BWI) website: https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/perbedaan-wakaf-uang-dan-wakaf-melalui-uang/

Badan Wakaf Indonesia. (2021). Menelisik Manfaat Potensi Wakaf Uang untuk Bantu Kaum Dhuafa. Retrieved December 24, 2021, from Badan Wakaf Indonesia (BWI) website: https://www.bwi.go.id/5926/2021/02/05/menelisik-manfaat-potensi-wakaf-uang-untuk-bantu-kaum-dhuafa/

Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2007). Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama RI.

Hafizd, J. Z. (2021). Kedudukan Wakaf Dalam Ekonomi Dan Strategi Pengembangannya. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1).

Hilmi, H. (2012). Dinamika Pengelolaan Wakaf Uang (Studi tentang Perilaku Pengelolaan Wakaf Uang Pasca Pemberlakuan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf). IAIN Walisongo.

Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI No. 29 tentang Wakaf Uang. , Majelis Ulama Indonesia § (2002).

Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/ag.v4i1.6949

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

____________________________________________________________________________________

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas Galuh

Jl. Arya Janggala No. 11 Ciamis 46274

Telepon: (0265) 775295, Fax: (0265) 776787

Email: abdimasgaluh@gmail.com

 

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License

____________________________________________________________________________

Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat diindeks oleh: