Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah menyebutkan bahwa kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan: untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah. Sehubungan dengan SE Dirjen Dikti tersebut, maka diatur ketentuan sebagai berikut: (1) Mahasiswa yang akan mengajukan sidang skripsi diwajibkan melampirkan bukti publikasi artikel ilmiah dari skripsi mahasiswa yang bersangkutan berupa cover, dewan redaksi, daftar isi dan artikel jurnal. (2) Jika artikel belum dipublikasi, minimal harus ada Letter of Acceptance dari Ketua Dewan Redaksi Jurnal Ilmiah Mahasiswa Agroinfo Galuh. (3) Sebelum artikel didaftarkan secara online di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Agroinfo Galuh, maka artikel tersebut harus sudah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing. |