PERTIKAIAN VERBAL DI DUNIA MAYA (FLAME WAR) DALAM FILM BUDI PEKERTI KARYA WREGAS BHANUTEJA

Sri Noor Maolan, Hendaryan Hendaryan, Asep Hidayatullah

Abstract

Fenomena pertikaian verbal di dunia maya atau flame war merupakan bentuk kekerasan digital yang semakin marak seiring meningkatnya penggunaan media sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji representasi flame war dalam film Budi Pekerti karya Wregas Bhanuteja serta merefleksikan relevansinya dalam pendidikan bahasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode analisis wacana kritis Fairclough, berdasarkan data dari adegan film yang merepresentasikan praktik flame war dan diperkuat oleh temuan-temuan dari studi sebelumnya. Dalam film, flame war dimanifestasikan melalui komentar kasar, klarifikasi yang dipelintir, keterlibatan publik yang masif, polarisasi opini, serta framing media yang menciptakan kekerasan simbolik. Konflik verbal tersebut menggambarkan lemahnya kontrol sosial di ruang digital dan bagaimana ruang daring menjadi arena penghakiman kolektif. Representasi tersebut mencerminkan realitas sosial yang kompleks dan dekat dengan kehidupan masyarakat digital masa kini. Film Budi Pekerti memperlihatkan potensi sinema sebagai media pembelajaran kontekstual dalam pendidikan bahasa Indonesia. Representasi flame war di dalamnya dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan kesadaran etis, kemampuan berpikir kritis, serta keterampilan debat siswa dalam menghadapi tantangan komunikasi digital.

Keywords

Flame War; Film Budi Pekerti; Bahasa Kekerasan Digital; Komunikasi Daring; Pendidikan Bahasa

Full Text:

PDF

References

Alfathoni, M. A. M. & Manesah, Dani. (2020). Pengantar Teori Film. Yogyakarta: Deepublish.

Azizah, Mauliddini. et al. (2023). Internalized Misogyny, Psychological Distress, Cyber Bullying pada Trend Pick Me Girl/Boy di TikTok. E-Jurnal Ubhara Jaya, 1(1).

Barus, F. L., Simorangkir, K. D. Y., Nurlette, R. V., & Kaban, R. Y. B. (2023). Analisis kasus pencemaran nama baik (pelanggaran UU ITE dan KUHP) oleh artis Medina Zein terhadap selebgram Marissya Icha. Jurnal Bahasa, Sastra, Budaya dan Pengajarannya (Protasis), 2(2), 140–147. https://doi.org/10.55606/protasis.v2i1.109

Clara S.A.T., Friskilla. et al. (2016). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Cyberbullying dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Diponegoro Law Journal, 5(3).

Damayanti, R. (2022). Flame war sebagai Kekerasan Digital dalam Budaya Komentar Media Sosial. Jurnal Sosioteknologi, 21(2), 117–130.

Dewi, Kumala Intan. dkk. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana terhadap Cyberbullying dalam Perspektif Hukum Pidana. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Ukuran, dan Komunikasi, (online). 1(3).

Farikhi, A. N. (2023). Analisis semiotika John Fiske tentang Cyberbullying pada remaja dalam film Unfriended (John Fiske semiotic analysis of Cyberbullying in adolescents in Unfriended film). Jurnal Sosiologi, 6(1), Maret. https://e-journal.upr.ac.id/index.php/JSOS/index

Hidayat, R., & Rofiq, A. (2022). Meme dan Kekerasan Simbolik di Media Sosial: Studi Kasus pada Konten Viral. Jurnal Kajian Media dan Komunikasi, 14(2), 115–129.

Hirschi, Travis. (2017). Cause of Delinquency. London & New York: Routledge.

Houtman. dkk. (2023). Penyuluhan Linguistik Forensik Sebagai Antisipasi Bahaya Cyber Crime dalam Pemanfaatan Media Sosial. Wahana Dedikasi, (online). 6(2).

Karyanti, M.Pd., & Aminudin, S.Pd. (2019). Cyberbullying & Body Shaming. Kota Yogyakarta: Penerbit K-Media.

Kosasih, E. (2021). Pengembangan Bahan Ajar. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Lestari, A. D. (2023). Eksklusi sosial terhadap guru viral di media digital: Studi kasus di lingkungan pendidikan dasar. Jurnal Pendidikan dan Masyarakat, 11(1), 56–68.

Mahsun. (2014). Metode Penelitian Bahasa. Jakarta: Universitas Terbuka Press.

Noval, Sayid Muhammad Rifqi. (2021). Cyberbullying Hak-Hak Digital: Right on Online Safety. Bandung: PT. Refika Aditama.

Rahmadi, N. P., & Yudhistira, R. A. R. (2024). Analisis tokoh pada film “Penyalin Cahaya” sebagai korban pelecehan seksual menggunakan teori kebungkaman. Commsphere: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2), 178–192. https://doi.org/10.37631/commsphere.v2iII.1591

Rahmawati, N. (2022). “Strategi Kelompok dalam Menyikapi Anggota yang Terlibat Kontroversi Digital.” Jurnal Psikologi Sosial Indonesia, 9(1), 77–89.

Saimima, Ika Dewi Sartika. et al. (2023). Cyberbullying dalam Hukum Pidana Indonesia. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group.

Simatupang, F. L., Girsang, E., Sembiring, K. P., Saragih, M., Sitorus, L., Gultom, N. H., & Siregar, M. W. (2025). Analisis kasus pencemaran nama baik Aaliyah Massaid di media sosial: Kajian linguistik forensik. Journal of Citizen Research and Development (JCRD), 2(1). Universitas Negeri Medan.

Sinaga, A. B., Usman, & Wahyudhi, D. (2021). Perbuatan menguntit (stalking) dalam perspektif kebijakan hukum pidana Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal, 2(2). Fakultas Hukum, Universitas Jambi.

Sudaryanto. (2015). Metode dan Aneka Teknik Analisis Bahasa. Yogyakarta: Sanata Dharma University Press.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan RD. Bandung: Alfabeta.

Suler, John. (2004). The Online Disinhibition Effect. CyberPsychology & Behavior, (online). 7(3).

Suryasuciramdhan, A., Haris, I. P., Agustina, L. F., & Al-Bana, M. S. (2023). Analisis isi video di media sosial channel YouTube Kinderflix dalam kasus pelecehan. TUTURAN: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial dan Humaniora, 2(3), 32–41. https://doi.org/10.47861/tuturan.v2i3.1035

Suseno, Sigid. (2012). Yuridiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.

Vianty, M., & Umarella, F. H. (2024). Manipulasi identitas diri di media sosial (Analisis isi kualitatif pada film “The Tinder Swindler”). Jurnal Visi Komunikasi, 23(1), 55–65. Universitas Mercu Buana.

Waani, M. S., & Wempi, J. A. (2021). Cancel culture as a new social movement. American Journal of Humanities and Social Sciences Research (AJHSSR), 5(7), 266–270.

Wahyuni, A. (2021). Dehumanisasi dan Humor Visual dalam Cyberbullying. Jurnal Psikologi Sosial, 9(1), 73–85.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.