UJARAN KEBENCIAN NETIZEN DI KOLOM KOMENTAR AKUN INSTAGRAM ARTIS (PUBLIK FIGUR) YANG KONTROVERSIAL

Evana Putri Dewiyana, Herdiana Herdiana, Sri Mulyani

Abstract


Penelitian ini berjudul Ujaran Kebencian Netizen Di Kolom Komentar Akun Instagram Artis (publik figur) yang Kontroversial. Latar belakang penelitian ini karena banyaknya masalah yang muncul dari penggunaan bahasa di jejaring sosial. Dahulu masyarakat Indonesia dikenal dengan keramahan dan kesopanannya, namun saat ini masyarakat Indonesia sudah kehilangan kesopanan yang dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain adanya media sosial salah satunya instagram. Ujaran kebencian kerap diunggah di laman instagram, seperti ujaran kebencian yang dilakukan warganet terhadap publik figur kontroversial yang ramai menjadi hujatan warganet. Ketidaktahuan siswa tentang aspek baik dan buruk dari konten yang mereka tonton memengaruhi perilaku mereka dan melemahkan nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam pendidikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan karakteristik ujaran kebencian  kepada artis (publik figur) yang kontroversial dan mendeskripsikan kriteria pemilihan bahan ajar teks debat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teknik literature review dan teknik catat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 7 bentuk karakteristik ujaran kebencian yang dilakukan oleh netizen kepada artis (publik figur) yang kontroversial: (1) bentuk penghinaan, (2) bentuk pencemaran nama baik, (3) bentuk penistaan,(4) bentuk perbuatan tidak menyenangkan, (5) bentuk memprovokasi, (6) bentuk menghasut, dan 7) bentuk penyebaran berita bohong. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ujaran kebencian pada kolom komentar akun instagram artis kontroversial (publik figur)  cenderung tidak santun. Penelitian ujaran kebencian dapat dijadikan sebagai alternatif model bahan ajar debat pembelajaran Bahasa Indonesia karena telah memenuhi tiga prinsip kesesuaian bahan ajar yaitu: 1) prinsip relevansi, 2) prinsip konsistensi, dan 3) prinsip kecakupan.

Keywords


Bahasa, Ujaran Kebencian, Kesantunan Berbahasa, Instagram, dan Media Sosial

Full Text:

PDF

References


Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.

Abidin. (2014). Desain Sistem Pembelajaran dalam Konteks Kurikulum 2013. Bandung: Refika Aditama.

Azwar, S. (2019). Metode Penelitian Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian pendidikan Bandung: Alfabeta, CV.

KBBI, 2023 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (online) (diakses 22 Februari 2023).

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Edaran Se/6/X/2015., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Buku Kesatu- Aturan Umum.

Pranowo. 2009. Berbahasa secara Santun. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

R. Seosilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995), 225.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/diksatrasia.v7i2.11263

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Diksatrasia : Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia


Diksatrasia indexed by:

    

 

View Diksatrasia Stats


      Lisensi Creative Commons

Jurnal Diksatrasia at http://jurnal.unigal.ac.id/index.php/diksatrasia is licensed under Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.