UJARAN KEBENCIAN DALAM KOLOM KOMENTAR TIKTOK JULIA PRASTINI

Riska Erliyanti, Hendaryan Hendaryan, Herdiana Herdiana

Abstract

Penelitian ini berjudul “Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar TikTok Julia Prastini (Alternatif Pengayaan Bahan Ajar Debat)”. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan karakteristik ujaran kebencian yang terdapat dalam kolom komentar TikTok terkait kasus Julia Prastini dan (2) mendeskripsikan pengayaan bahan ajar debat yang berkaitan dengan ujaran kebencian sebagai pembelajaran Bahasa Indonesia SMA/SMK kelas X Fase E. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian berupa komentar warganet pada akun TikTok Julia Prastini. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, simak catat, dokumentasi, telaah pustaka, dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan adanya tujuh karakteristik ujaran kebencian, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Penghinaan ditandai penggunaan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang. Pencemaran nama baik ditandai tuduhan yang dapat merusak reputasi. Penistaan ditandai penghinaan terhadap identitas atau kehormatan seseorang. Perbuatan tidak menyenangkan ditandai penggunaan bahasa yang menimbulkan ketidaknyamanan atau tekanan psikologis. Memprovokasi ditandai ujaran yang memancing kemarahan dan membentuk opini negatif. Menghasut ditandai ajakan untuk membenci atau melakukan tindakan negatif terhadap seseorang, sedangkan penyebaran berita bohong ditandai penyampaian informasi yang belum terbukti kebenarannya. Dari 70 data yang ditemukan, terdapat 17 data penghinaan, 10 pencemaran nama baik, 8 penistaan, 11 perbuatan tidak menyenangkan, 7 memprovokasi, 11 menghasut, dan 6 penyebaran berita bohong. Karakteristik ujaran kebencian yang paling dominan adalah bentuk penghinaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ujaran kebencian dalam kolom komentar TikTok Julia Prastini relevan sebagai alternatif pengayaan bahan ajar debat untuk melatih kemampuan menyampaikan gagasan dan argumentasi secara logis, kritis, dan santun.

Keywords

Ujaran Kebencian, Bahan Ajar, Debat

Full Text:

PDF

References

Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Azwar, S. (2019). Metode penelitian psikologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2026, Maret 6). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). https://kbbi.kemendikdasmen.go.id/

Badan Bahasa (2026). Kamus Besar Bahasa Indonesia daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Christianto, H. (2018). Ujaran kebencian dalam perspektif hukum dan bahasa. Jakarta: Prenadamedia Group.

Dita Kusumasari, & Arifianto, S. (2020). Makna teks ujaran kebencian pada media sosial. JK.

Hasibuan, Z. (2018). Penyebaran ujaran kebencian dalam perspektif hukum pidana Islam. Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 187.

Hidayat, K. (2019). Agama dan kekerasan. Jakarta: Gramedia.

Handayani, E. (2019). Analisis ujaran kebencian bahasa di media sosial (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan).

Ismail, & Satrio, U. N. (2019). Pengaturan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 5(3), 73–76.

Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2010). Users of the world, unite! The challenges and opportunities of social media. Business Horizons, 53(1), 59–68.

Kosasih, E. (2021). Pengembangan bahan ajar. Jakarta: Bumi Aksara.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2015). Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Republik Indonesia. (2024). Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Moleong, L. J. (2020). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muladi. (2018). Hak asasi manusia dan sistem peradilan pidana. Bandung: Alumni.

Nasution, E. H. (2019). Analisis ujaran kebencian bahasa di media sosial (Skripsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan).

Nurlisma. (2022). Ujaran kebencian terhadap artis Nissa Sabyan di media sosial (Kajian linguistik forensik) (Skripsi, Universitas Borneo Tarakan

Sari, D., & Wibowo, A. (2023). Analisis bahasa dalam media sosial. Bandung: Alfabeta.

Sholihatin, E. (2019). Linguistik forensik dan kejahatan berbahasa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudaryanto. (2018). Metode dan aneka teknik analisis bahasa. Yogyakarta: Sanata Dharma University Press.

Sugiyono. (2018). Metode penelitian pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Sutiyoso, B. (2020). Hukum dan kebebasan beragama. Yogyakarta: UII Press.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.