PELAKSANAAN SOSIALISASI PEMBUATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) OLEH DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI UMKM DAN PERDAGANGAN (DPMPTSPKP) KABUPATEN PANGANDARAN
Dani Erlangga
Sari
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan teori tipe sosialisasi menurut Maryati dengan indikator yang digunakan yaitu: sosialisasi formal dan sosialisasi informal. Untuk pengumpulan data, penulis melakukan studi kepustakaan dan studi lapangan yang meliputi observasi dan wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini terdiri dari 8 orang informan yaitu 4 orang pegawai DPMPTSPKP dan 4 orang masyarakat Pangandaran. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan reduksi data, menyajikan data, serta menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui bahwa: 1) Pelaksanaan sosialisasi pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran belum berjalan dengan optimal. 2) Hambatan yang pegawai alami dalam pelaksanaan sosialisasi formal dan informal, diantaranya: masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi hanya sedikit, sulitnya menentukan waktu yang pas, terlalu banyak materi yang harus dipaparkan sedangkan pegawai sendiri kurang begitu mengerti tentang pemahaman mengenai pembuatan IMB khususnya tentang persyaratan dan perhitungan indeks, serta metode yang digunakan hanya sebatas pemaparan materi dan tanya jawab sehingga informasi hanya sebatas kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi saja dan sulitnya mengumpulkan masyarakat karena memiliki pola pikir yang berbeda-beda. 3) Upaya-upaya yang dilakukan pegawai DPMPTSPKP dalam pelaksanaan sosialisasi pembuatan IMB secara formal dan informal, yaitu: melaksanakan sosialisasi ke Kecamatan dan tokoh masyarakat terkait dengan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan serta mengundang stakeholders yang mempunyai keterkaitan langsung dengan masyarakat dan berkoordinasi dengan yang memiliki wilayah seperti RT maupun RW. Kata Kunci: Sosialisasi, Izin Mendirikan Bangunan
Referensi
Abdulsyani. 2007. Sosiologi Skema Teori dan Terapan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Ihrom. 2004. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Mardikanto, Totok dan Poerwoko Soebiato. 2004. Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Maryati, Kun.2006. Sosiologi. Jilid 3. Jakarta: Penerbit ESIS.
Raho, Bernard. 2016. Sosiologi. Maumere: Ledalero.
Sedarmayanti. 2014. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan (Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan yang Baik).Bandung: PT. Refika Aditama Bandung.
Sunarto, Kamanto. 2000. Pengantar Sosiologi: Suatu Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2016 pasal 1 ayat 8 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
DOI:
http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v5i1.1221
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
DINAMIKA
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Galuh
email: dinamika@unigal.ac.id
ISSN: 2356-2269
eISSN: 2614-2945
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0
Created by Admin