IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR CIKATOMAS DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2017
nursalim nursalim
Sari
Penelitian yang dilakukan di Pasar Cikatomas tentang implementasi kebijakan pemungutan retribusi pasar yang dilakukan dan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Pasar Cikatomas sebagai pelaksana Teknis Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya diharapkan mampu menjadi penunjang pendapatan asli daerah.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan unit analisis yaitu unit pelaksana teknis pasar cikatomas. Informan yang dipilih adalah mempunyai relevansi yang dibutuhkan penelitian terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Cikatomas, Kasubbag TU Unit pelaksana teknis Pasar Cikatomas, Petugas Pemungut retribusi, dan pedagang pasar cikatomas. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, observasi, wawancara. Data dianalisis secara kualitatif dengan deskriptif analisis yang didukung oleh data primer dan data sekunder.Hasil penelitian terkait Implementasi kebijakan tentang pemungutan retribusi pasar di Pasar Cikatomas dapat diketahui bahwa 1)implementasi kebijakan pemungutan retribusi pasar di pasar cikatomas telah dilakukan, namun masih terdapat beberapa indikator yang belum sesuai dengan pelaksanaannya. 2) hambatan-hambatan yang ditemukan dalam pengimplementasian kebijakan diantaranya adalah para pedagang yang belum sadar akan kewajibannya juga dari sumber daya pelaksana yang kurang berkompeten, hal ini menunjukan belum maksimal, dimana kebijakan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum belum mencapai target retribusi yang telah ditentukan. 3) upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pengimplementasian kebijakan tentang retribusi pasar di pasar cikatomas diantaranya adalah pihak UPT pasar cikatomas yaitu dengan melakukan sosialisasi dan pemberian arahan kepada para pedagang tentang adanya pemungutan retribusi. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan tentang pemungutan retribusi pasar di Pasar Cikatomas yaitu :Komunikasi, Sumber daya, Disposisi atau sikap pelaksana, Struktur birokrasi. Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Pemungutan Retribusi Pasar
Referensi
Adisasmita, Rahardjo. 2011. Pengelolaan Pendapatan Dan Anggaran Daerah.. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Agustino, Leo.2016. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Edisi Revisi, Bandung : Alfabeta.
Bambang Prakosa, Kesit. 2005.Pajak Dan Retribusi Daerah. Edisi Revisi. Uii Press. Yogyakarta.
Moleong, Lexy, J. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi, Bandung: PT. RemajaRosdakarya.
Sugiyono, 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung:PT Alfabet.
Tahir, Arifin.2015. Kebijakan Publik Dan Transparansi PenyelenggaraanPemerintahan Daerah. Bandung : Alfabeta.
Widodo, Joko.2010. Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia.
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Umum
DOI:
http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v5i3.1671
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
DINAMIKA
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Galuh
email: dinamika@unigal.ac.id
ISSN: 2356-2269
eISSN: 2614-2945
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0
Created by Admin