FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN DALAM PENGELOLAAN RUANG TERBUKA PUBLIK DI KABUPATEN CIAMIS
TANTI TRINITA DEWI
Sari
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum terlaksananya Peraturan Bupati No 42 Tahun 2016 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, belum tersedianya lahan perekonomian dalam kawasan ruang terbuka publik untuk melayani kegiatan perekonomian masyarakat dan tidak berjalannya pengaturan dan penataan ruang terbuka publik serta belum tersedianya akses informasi atau sarana layanan pengaduan untuk masyarakat. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini yang diamati adalah aktivitas, yaitu fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan dalam pengelolaan ruang terbuka publik di Kabupaten Ciamis. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 3 orang. Teknik pengumpulan datanya dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan, studi lapangan dan studi dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/ verification. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut: 1) Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Di Kabupaten Ciamis secara umum telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini ditunjukkan dari jawaban informan yang sebagian besar menyatakan telah dilaksanakan dengan baik. 2) Faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan ruang terbuka publik yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Ciamis, untuk faktor pendukung berupa program-program pemerintah, anggaran, sumber daya manusia, fasilitas dan partisipasi masyarakat, sedangkan faktor penghambat berupa kurangnya kerjasama, kurangnya pemberian penjelasan tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas, kurang memadainya sumber anggaran, kurangnya sumber daya manusia, belum memadainya berbagai fasilitas pendukung dan kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat. 3) Upaya-upaya yang dilakukan berupa kerjasama dengan berbagai pihak, pemberian penjelasan tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas, menyediakan anggaran, meningkatkan sumber daya manusia, sikap dan komitmen, menambah dan melengkapi fasilitas dan sarana prasarana dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Kata Kunci : Fungsi, Dinas, Pengelolaan, Ruang Terbuka Publik.
Referensi
Atmosudirdjo, Prajudi, 2001, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia
Hasibuan, S.P.M. 2011. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah. CV. Haji. Masagung, Jakarta
Mustafa, Delly. 2014. Birokrasi Pemerintahan. Bandung: Alfabeta
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Dan Pertanahan
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2011-2031
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Siswanto, Bejo. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Wursanto. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi. Yogyakarta : Andi
Zainal, Nining Haslinda, 2008, Analisis Kesesuaian Tugas Pokok dan Fungsi dengan Kompetensi Pegawai pada Sekretariat Pemerintah Kota Makasar, Skripsi
DOI:
http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v6i1.1984
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
DINAMIKA
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Galuh
email: dinamika@unigal.ac.id
ISSN: 2356-2269
eISSN: 2614-2945
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0
Created by Admin