FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN DALAM PENGELOLAAN RUANG TERBUKA PUBLIK DI KABUPATEN CIAMIS

TANTI TRINITA DEWI

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum terlaksananya Peraturan Bupati No 42 Tahun 2016 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, belum tersedianya lahan perekonomian dalam kawasan ruang terbuka publik untuk melayani kegiatan perekonomian masyarakat dan tidak berjalannya pengaturan dan penataan ruang terbuka publik serta belum tersedianya akses informasi atau sarana layanan pengaduan untuk masyarakat. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini yang diamati adalah aktivitas, yaitu fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan dalam pengelolaan ruang terbuka publik di Kabupaten Ciamis. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 3 orang. Teknik pengumpulan datanya dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan, studi lapangan dan studi dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/ verification. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut: 1) Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Di Kabupaten Ciamis secara umum telah dilaksanakan  dengan baik. Hal ini ditunjukkan dari jawaban informan yang sebagian besar menyatakan telah dilaksanakan dengan baik. 2) Faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan ruang terbuka publik yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Ciamis, untuk faktor pendukung berupa program-program pemerintah, anggaran, sumber daya manusia, fasilitas dan partisipasi masyarakat, sedangkan faktor penghambat berupa kurangnya kerjasama, kurangnya pemberian penjelasan tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas, kurang memadainya sumber anggaran, kurangnya sumber daya manusia, belum memadainya berbagai fasilitas pendukung dan kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat. 3) Upaya-upaya yang dilakukan berupa kerjasama dengan berbagai pihak, pemberian penjelasan tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas, menyediakan anggaran, meningkatkan sumber daya manusia, sikap dan komitmen, menambah dan melengkapi fasilitas dan sarana prasarana dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.  Kata Kunci : Fungsi, Dinas, Pengelolaan,  Ruang Terbuka Publik.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Atmosudirdjo, Prajudi, 2001, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia

Hasibuan, S.P.M. 2011. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah. CV. Haji. Masagung, Jakarta

Mustafa, Delly. 2014. Birokrasi Pemerintahan. Bandung: Alfabeta

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Dan Pertanahan

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2011-2031

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

Siswanto, Bejo. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Wursanto. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi. Yogyakarta : Andi

Zainal, Nining Haslinda, 2008, Analisis Kesesuaian Tugas Pokok dan Fungsi dengan Kompetensi Pegawai pada Sekretariat Pemerintah Kota Makasar, Skripsi




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v6i1.1984

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin