PENGELOLAAN ASET DESA OLEH PEMERINTAH DESA DI DESA UTAMA KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS
ERIZHA FITRIA MARSHALIANY
Sari
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Kekayaan desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. Tetapi dalam pelaksanaan pengelolaan aset di Desa utama ini belum berjalan dengan maksimal, terbukti dengan masih banyaknya pegawai yang belum paham dalam pengelolaan aset desa. Dalam pengelolaan aset desa oleh pemerintah Desa Utama ini masih terdapat permasalahan, yaitu sikap masyarakat desa yang apatis terhadap pengelolaan aset desa, sebagian Tanah Milik Desa Belum disertifikasikan, masyarakat yang kurang memanfaatkan lahan tanah milik desa yang sudah dipinjam pakaikan kepada masyarakat.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengelolaan Aset Desa di Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Pelaksanaan penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dalam penelitian kualitatif, metode yang biasa dimanfaatkan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data yang diperoleh berdasarkan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik analisis yang digunakan adalah reduksi data, kategorisasi, sintesisasi, menyusun ‘hipotesis kerja’. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa 1 orang, dan pegawai desa sebanyak 7 orang.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diketahui bahwa Pengelolaan Aset Desa di Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, belum seluruhnya berjalan dengan maksimal yaitu dalam pengelolaan aset desa ini sudah sudah diarahkan dengan cukup baik, tetapi masih banyak pegawai yang belum mumpuni dan melaksanakan pengelolaan aset desa sesuai dengan aturan. Adapun hambatan-hambatan dalam pengelolaan aset desa yaitu: Sumber daya manusia yang kurang mumpuni untuk mengelola aset desa karena rata-rata pendidikan pegawai adalah SLTA, kurangnya koordinasi antara pihak desa dengan masyarakat, belum ada penekanan khusus untuk penggunaan aplikasi aset desa, belum adanya kesadaran aparat pemerintah untuk melaporkan hasil pengelolaan aset desa kepada Bupati melalui camat. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu: melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait pengelolaan aset desa, berencana merekrut pengawai khusus untuk pengelolaan aset desa, pemerintah membuka jalur komunikasi dan informasi untuk memudahkan pihak-pihak pengelola aset desa mendapatkan informasi.Kata Kunci : Aset Desa
Referensi
Rahmatia Diah, Firman Sujadi (koordinator), Achmad Dian,Beni S.Ambarjaya. 2014. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta. Bee Media Pustaka
IKAPI, anggota. 2016. Kitab Undang-Undang Desa. Bandung. Fokus media
Adisasmita Rahardjo. 2011. Pengelolaan Pendapatan Dan Anggaran Daerah. Yogyakarta. Graha Ilmu
Moleong. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Pt Remaja Rosda karya
Widjaja Prof. Drs.HAW. 2012. Otonomi Desa. Depok. PT.Rajagrafindo Persada.
Nurcholis Hanif. 2011. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Ciracas, Jakarta. Erlangga
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang-Nomor-6-Tahun-2014-Tentang-Desa.pdf.
DOI:
http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v6i1.1985
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
DINAMIKA
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Galuh
email: dinamika@unigal.ac.id
ISSN: 2356-2269
eISSN: 2614-2945
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0
Created by Admin