PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI PT PELITA CITRA MANDIRI SELAKU VENDOR PADA PT. PLN (PERSERO) RAYON CIAMIS
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Sumber buku :
Mangkunegara. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia. Perusahaan. Bandung, PT. Remaja Rosdakarya.
Marwansyah. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung : Alfabeta.
Moekijat. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Pasolong. 2013. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Salami, I.R.S, dkk. 2015. Kesehatan Dan Keselamatan Lingkungan Kerja. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Sedarmayanti. 2011. Tata Kerja dan Produktivitas Kerja : Suatu Tinjauan Dari Aspek Ergonomi Atau Kaitan Antara Manusia Dengan Lingkungan Kerjanya. Cetakan Ketiga. Bandung: Mandar Maju.
Suyadi. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia: Kebijakan. Kinerja Karyawan. Edisi 1. Cetakan Kedelapan. Yogyakarta: BPFE.
Wilson. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Erlangga.
Sumber undang-undang:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa upaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v6i1.1993
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
DINAMIKA
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
email: dinamika@unigal.ac.id
ISSN: 2356-2269
eISSN: 2614-2945
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0
Created by Admin