TRANSPORTASI MOLEK DAN KEBIJAKAN DESA: UPAYA PEMERINTAH MENINGKATKAN AKSESIBILITAS MASYARAKAT DESA LEBONG TANDAI

Apsas Saputra, kharis kurnia

Sari


Aksesibilitas transportasi merupakan salah satu prasyarat utama dalam pembangunan desa, khususnya bagi wilayah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau. Desa Lebong Tandai di Kabupaten Bengkulu Utara merupakan desa dengan keterbatasan akses transportasi darat konvensional sehingga masyarakat sangat bergantung pada transportasi molek sebagai satu-satunya moda transportasi. Artikel ini bertujuan menganalisis peran dan kebijakan Pemerintah Desa Lebong Tandai dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat melalui pengelolaan transportasi molek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan kerangka analisis Equity and Accessibility Framework. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah desa telah berupaya meningkatkan aksesibilitas melalui perbaikan infrastruktur, pengaturan tarif, subsidi terbatas, dan pelibatan masyarakat. Namun demikian, tantangan masih ditemukan pada aspek kesetaraan manfaat, keterjangkauan ekonomi, serta penguatan kelembagaan transportasi desa. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi desa, optimalisasi peran BUMDes, dan kebijakan subsidi berkelanjutan guna menciptakan sistem transportasi desa yang inklusif dan berkeadilan. Kata kunci: Aksesibilitas, Kebijakan Desa, Transportasi Molek, Pembangunan Desa,Lebong Tandai

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Creswell, J. W. (2010). Research design: Pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dwiyanto, A. (2012). Manajemen pelayanan publik: Peduli, inklusif, dan kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Litman, T. (2015). Evaluating accessibility for transportation planning. Victoria: Victoria Transport Policy Institute.

Mardiasmo. (2018). Otonomi dan manajemen keuangan daerah. Yogyakarta: Andi Offset.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Sutiyo, & Maharjan, K. L. (2017). Decentralization and rural development in Indonesia. Singapore: Springer.

Tamin, O. Z. (2000). Perencanaan dan pemodelan transportasi. Bandung: Institut Teknologi Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dak.v13i1.23637

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin