PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENANGANI DAMPAK SAMPAH DI LINGKUNGAN PESISIR MELALUI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI DESA JURU SEBERANG)

Agustari Agustari

Sari


ABSTRAKPersoalan sampah memang masih menjadi permasalahan yang sering dihadapi hampir diseluruh wilayah daerah, namun yang menjadi perhatian lebih adalah daerah yang berbatasan langsung dengan pesisir laut. Desa Juru Seberang merupakan salah satu desa yang ada di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berbatasan langsung dengan pesisir laut. Kebiasaan dan pola perilaku masyarakat yang sering membuang sampah ke laut masih menjadi persoalan utama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Pemerintah Desa dalam menangani dampak persoalan sampah di lingkungan pesisir, dan mengetahui faktor-faktor penghambat dalam implementasi pelaksanaannya. Penting untuk melibatkan Pemerintah Desa sebagai pemerintah yang paling dekat posisinya dengan rakyat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan untuk mendapatkan data, peneliti melakukan observasi dan wawancara kepada pihak pemerintah desa, serta masyarakat dengan menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian menjelaskan bahwa peran Pemerintah Desa belum optimal dalam pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Adapun yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam proses pelaksanaannya adalah faktor dari pemerintah desa, masyarakat, dan sarana-prasarana.Kata Kunci: Pemerintah Desa; Pengelolaan Sampah; Lingkungan Pesisir; Peraturan Daerah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustino, A. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.

Aisyah, S., Fadilah, S., Harta, R., & Karyana, A. (N.D.). Pengelolaan Bank Sampah Berbasis Masyarakat Sebagai Upaya Menjaga Sanitasi Lingkungan Desa. 11.

Akhmaddhian, S. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). Jurnal Unifikasi, Vol. 3 Nomor 1.

Cahyadi, A., Sriati, & Andy, A. F. (2018). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah Di Kabupaten Purbalingga. Demography Journal Of Sriwijaya (Dejos), 2, No 2.

Herlina, E. (2019). Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Sampah Pada Masyarakat Dusun Batman. Jurnal Studi Masyarakat Dan Pendidikan, Vol. Xx, Nomor Xx.

Mahyudin, R. P. (2017). Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah Dan Dampak Lingkungan Di Tpa (Tempat Pemrosesan Akhir). Jukung; Jurnal Teknik Lingkungan, Vol. 3, No. 1, 66–74.

Muchsin, T., & Saliro, S. S. (2020). Peran Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Sampah Perspektif Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 5, No 2.

Ningsih, R. W. (2018). Dampak Pencemaran Air Laut Akibat Sampah Terhadap Kelestarian Laut Di Indonesia. Jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Nugraha, R. A., & Aji, A. (2018). Evaluasi Kesesuaian Kawasan Mangrove Sebagai Ekowisata Di Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Belitung. 7.

Nurcahyo, E., & Ernawati, E. (2019). Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Di Desa Mabulugo, Kabupaten Buton. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(02). Https://Doi.Org/10.25134/Empowerment.V2i02.1940

Ramadhan, W. (2014). Dampak Pencemaran Air Laut Akibat Sampah Plastik Di Indonesia. Eboni Universitas Hasanudin.

Renwarin, A., Rogi, O. A. H., & Sela, R. L. E. (N.D.). Studi Identifikasi Sistem Pengelolaan Sampah Permukiman Di Wilayah Pesisir Kota Manado. 11.

Usman, L. (2017). Analisa Kinerja Pengelolaan Sampah Di Kota Gorontalo (Studi Kasus Kecamatan Kota Selatan). 5(1), 8.

Yuliadi, L. P. S., & Nurruhwati, I. (2017). Optimalisasi Pengelolaan Sampah Pesisir Untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan Dalam Upaya Mengurangi Sampah Plastik Dan Penyelamatan Pantai Pangandaran. 5.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. (2015).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (2014). DPR RI.

Wawancara kepada Bapak Adriansyah selaku Kepala Desa Juru Seberang periode 2022-2028 (dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2022)




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dak.v10i1.8940

Refbacks



##submission.copyrightStatement##

DINAMIKA

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Galuh

email: dinamika@unigal.ac.id

ISSN: 2356-2269
eISSN
: 2614-2945

Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara © 2023 by Program Studi Administrasi Publik, FISIP - Universitas Galuh is licensed under CC BY-NC-SA 4.0

Created by Admin