Pengelolaan Tanah Bengkok dalam Menunjang Biaya Pendidikan bagi Perangkat Desa Karangampel
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Bastian, I. 2015. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Erlangga.
Boedi, Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan Boedi.
Chomzah, A. Achhmad. 2002. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Fattah, Nanang. 2008. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja. Rosdakarya.
Hartanto, D. Achmad. (2016). Kedudukan Tanah Bengkok Sebagai Hak Asal Usul Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Mahkamah, Volume 1, Nomor 2, Desember 2016. Hal: 461-487.
Horngren, Charles T., dkk. 2006. Akuntansi Biaya, Penekanan Manajerial. Jakarta: Erlangga.
Idham. 2004. Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam Perspektif Otonomi Daerah, Cetakan 1. Bandung: Alumni.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Warta, Waska, dkk. (2024). Sosialisasi Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Meningkatkan Standar Kualitas Pendidikan Tinggi. Jurnal Abdimas Galuh. Volume 6, Nomor 1, Maret 2024. Hal: 555-561.
Yanti, R. A. Eka & Arifin, N. Rizqi. (2020). Akuntabilitas Pemanfaatan Tanah Bengkok dalam Meningkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa. Jurnal Sosio E-Kons. Volume 12, Nomor 3, Desember 2020. Hal: 213-220. https://journal.lppmunindra.ac.id/index.php/sosio_ekons/article/view/7643/0
Refbacks
- There are currently no refbacks.