Pengelolaan Tanah Bengkok dalam Menunjang Biaya Pendidikan bagi Perangkat Desa Karangampel

Nur Rizqi Arifin, Dedeh Dedeh, Rini Agustin Eka Yanti, Ilah Ilah, Rizka Andhika Putra

Abstract

Pengelolaan tanah bengkok di Desa Karangampel, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, berperan penting dalam mendukung biaya pendidikan bagi perangkat desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, bertujuan menganalisis bagaimana hasil pengelolaan tanah bengkok dapat menunjang biaya pendidikan. Meskipun hasil pengelolaan tanah ini memberikan kontribusi signifikan, pendapatan yang dihasilkan masih belum mencukupi seluruh kebutuhan pendidikan karena fluktuasi hasil panen dan infrastruktur irigasi yang terbatas. Peningkatan kualitas pengelolaan, termasuk perbaikan teknik pertanian, diversifikasi tanaman, dan modernisasi infrastruktur, diperlukan. Dukungan tambahan dari anggaran desa dan kolaborasi dengan pihak luar juga penting untuk memastikan efektivitas pengelolaan tanah bengkok dalam mendukung biaya pendidikan perangkat desa.

Keywords

Tanah Bengkok, Biaya Pendidikan, Desa Karangampel.

References

Bastian, I. 2015. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Erlangga.

Boedi, Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan Boedi.

Chomzah, A. Achhmad. 2002. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Fattah, Nanang. 2008. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja. Rosdakarya.

Hartanto, D. Achmad. (2016). Kedudukan Tanah Bengkok Sebagai Hak Asal Usul Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Mahkamah, Volume 1, Nomor 2, Desember 2016. Hal: 461-487.

Horngren, Charles T., dkk. 2006. Akuntansi Biaya, Penekanan Manajerial. Jakarta: Erlangga.

Idham. 2004. Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam Perspektif Otonomi Daerah, Cetakan 1. Bandung: Alumni.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Warta, Waska, dkk. (2024). Sosialisasi Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Meningkatkan Standar Kualitas Pendidikan Tinggi. Jurnal Abdimas Galuh. Volume 6, Nomor 1, Maret 2024. Hal: 555-561.

Yanti, R. A. Eka & Arifin, N. Rizqi. (2020). Akuntabilitas Pemanfaatan Tanah Bengkok dalam Meningkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa. Jurnal Sosio E-Kons. Volume 12, Nomor 3, Desember 2020. Hal: 213-220. https://journal.lppmunindra.ac.id/index.php/sosio_ekons/article/view/7643/0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.