Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis analisis SWOT pemasaran produk pembiayaan kepemilikan emas di BJB Syariah KCP Bantarkalong. Dengan latar belakang masalah yakni secara umum berdasarkan data BJB Syariah KCP Bantarkalong ditemukan fakta bahwa minat masyarakat terhadap produk pembiayaan emas masih rendah. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan analisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan judul yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan hasil EFAS (Eksternal Factors Analysis Summary) dan IFAS (Internal Factors Analysis Summary) analisis SWOT pemasaran produk PKE BJBS KCP Bantarkalong ini memiliki total nilai skor masing-masing 1,75 dan 2,45. Berdasarkan Matriks Grand Strategy maka diketahui skor EFAS dan IFAS bertemu di kuadran I. Sehingga tampak bahwa strategi yang sesuai bagi pemasaran produk PKE BJBS KCP Bantarkalong adalah strategi pertumbuhan. Artinya, perusahaan atau lembaga dapat melakukan perluasan usaha dengan menambah SDM yang berkualitas untuk dapat fokus melakukan pemasaran PKE di BJBS KCP Bantarkalong.
Keywords
Pemasaran Produk; Pembiayaan Kepemilikan Emas; Investasi
References
Habibah, Nunung Uswatun. (Januari, 2017). “Perkembangan Gadai Emas Ke Investasi Emas Pada Pegadaian Syariah”. Amwaluna, Vol. 1 No. 1.
Hasil wawancara dengan karyawan BJB Syariah KCP Bantarkalong pada bulan November 2018
Ibrahim. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta CV.
Masyhuri & Zainudin. (2011). Metode penelitian Pendekatan Praktis dan Aplikatif Edisi Revisi. Bandung: PT Refika Aditama.
Nisak, Zahrotun. (2014). “Analisis SWOT Untuk Menentukan Strategi Kompetitif. Jurnal EKBIS, Fakultas Ekonomi: Universitas Islam Lamongan.
Rangkuti, Freddy. (2017). Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jaakarta: Kompas Gramedia.
Solihin, Ismail. (2015). Managent Strategic. Jakarta: Erlangga.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/31/Dpbs Tanggal 07 Oktober 2018 Perihal Produk Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah