PERANAN PENERAPAN PP NO. 23/2018 DALAM MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENERIMAAN PPh FINAL

ELIS BADRIAH

Abstract

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi Penerapan PP No.23/2018 dalam Meningkatkan Efektivitas Penerimaan PPh Final. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah penerapan Peraturan tarif pajak lama yakni 1 % menjadi tarif pajak baru yakni 0,5 % mengalami kenaikan pertumbuhan wajib pajak menjadi sebesar 93,30 %, sedangkan rata-rata penerimaan pajak final dari PP No. 23/2018 setelah diberlakukan tarif tersebut adalah sebesar 47 % berdasarkan Peraturan Departemen Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900.327/2006 apabila ata-rata penerimaan pajak <60% termasuk pada kriteria tidak efektif. Untuk kedepannya diharapkan dalam mengimplementasikan setiap aturan perpajakan untuk dapat meningkatkan jumlah penerimaan dari sektor pajak dan menjadi lebih efektif. This research is expected to provide Contribution of PP Application No. 23/2018 In Increasing the Effectiveness of Final PPh Acceptance, this study uses descriptive methods. The results showed that after the application of the old tax rate regulation of 1% to a new tax rate of 0.5%, the taxpayer growth increased to 93.30%, while the average final tax revenue from PP No. 23/2018 after the enactment of the tariff is 47% based on the Ministry of Home Affairs Regulation and Minister of Home Affairs Decree No. 690,900,327 / 2006 if, on average, tax revenues <60% are included in the ineffective criteria. In the future, it is expected to implement each taxation regulation to increase the amount of revenue from the tax sector and be more effective.

Keywords

Peraturan Pemerintah No 23/ 2018; Efektivitas Penerimaan; PPh Final

References

Ardela Lita Peptasari. 2015. Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan PPh Final (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta). Skripsi. Tidak Diterbitkan. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Universitas Muhammadiyah : Surakarta.

Fadli Hakim dan Grace B Nangoi. 2015. Analisis Penerapan Pp. No.46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Umkm Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan PPh Final Pada Kantor Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA Vol.3 No.1: 787-795. ISSN 2303-1174.

Kaimuddin, Sabrina Riyanti. 2014. Efektifitas Penerapan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan UKM. Jurnal Penelitian Universitas Negeri Malang.

Lubis, Rahmat Hidayat. 2017. Pajak Penghasilan: Teori, Kasus dan Aplikasi. Yogyakarta: ANDI.

Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Revisi 2018. Yogyakarta: ANDI

Rahayu, Siti Kurnia. 2017. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Resmi, Siti. 2014. Perjakan Teori dan Kasus Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.

Simanjuntak, Timbul Hamonangan dan Imam Mukhlis. 2012. Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi. Bogor: Raih Asa Sukses.

Saira dan Zariyawati, (2018) Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak, Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Motivasi Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

Uha, Ismail Nawawi. 2013. Budaya Organisasi Kepemimpinan Dan Kinerja. Jakarta: Kencana.

Winarno Surakhmad (1986). Pengantar Penelitian Ilmiah. Bandung

Depdagri. Kepmendagri No. 690.900.327. 2006. Tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan No 99/PMK.03/2018 Tentang Pelaksanaan PP No 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Menimbang Mengingat Peredaran Bruto Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Undang-Undang No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.