IMPLEMENTASI PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA PADA MASA PANDEMI COVID-19: STUDI KASUS DESA KARANGANOM KABUPATEN KLATEN

Afif Martajaya, Dani Sugiri

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penyaluran dan penggunaan atas Dana Desa (DD) di Desa Karanganom, salah satu desa di Kabupaten Klaten pada tahun 2020 saat terjadi pandemi Covid-19. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kesesuaian penyaluran serta penggunaan DD pada Desa Karanganom dalam masa pandemi dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, studi kepustakaan, dan wawancara kepada informan yang terlibat dalam proses penyaluran dan pengelolaan Dana Desa dalam penanganan pandemi Covid-19 Desa di Desa Karanganom. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran dan penggunaan atas Dana Desa pada tahun 2020 yang disalurkan ke RKD Desa Karanganom lebih difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 sesuai amanat menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2020.  Penggunaan Dana Desa dalam penanganan pandemi lebih dari setengah dari total alokasi Dana Desa pada tahun 2020, yaitu sebesar Rp1,04 miliar. Desa Karanganom melakukan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakat sebesar Rp567,6 juta dan menggunakan Rp78,9 juta untuk penanganan pandemi Covid-19 di tingkat desa.This study discusses the distribution and use of Village Funds (Dana Desa or DD) in Karanganom Village, a village in Klaten Regency, in 2020 during the Covid-19 pandemic. This study aimed to determine the suitability of the distribution and use of Village Funds in Karanganom Village during the pandemic with the applicable provisions. The research was conducted with a descriptive qualitative approach, with data collection carried out through observation, literature study, and interviews with informants involved in distributing and managing Village Funds in handling the Covid-19 pandemic in Karanganom Village. The results of the study indicate that the distribution and use of Village Funds in 2020, which are channeled to the Karanganom Village RKD is more focused on dealing with the Covid-19 pandemic according to the mandate according to the Minister of Finance Regulation with Number 35/PMK.07/2020 and Klaten Regent Regulation with Number 2 of 2020. The use of Village Funds in handling the pandemic is more than half of the total allocation of Village Funds in 2020, which is IDR1,04 billion. Karanganom Village distributed Village Fund BLT to the community in IDR567,6 million and used IDR78,9 million to handle the Covid-19 pandemic at the village level.

Keywords

Dana Desa; Pandemi COVID-19; refocussing anggaran

References

Akbar, D. S. (2017). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Mewujudkan Akuntanbilitas Alokasi Dana Desa (ADD) (Penelitian pada Desa-desa di Wilayah Kecamatan Sadananya). Jurnal Edukasi: Ekonomi, Pendidikan Dan Akuntansi, 5(2), 109–120. https://doi.org/10.25157/je.v5i2.958

Ayu, A. A., Siahainenia, R. R., & Kudubun, E. E. (2020). Prioritas Penggunaan Dana Desa Jekawal Kabupaten Sragen Di Era Pandemi COVID-19. Jurnal Analisa Sosiologi, 9(2).

Faturrahman, F., Saleh, M., Pathiassana, M., & Haryanti, E. (2020). Perubahan Alokasi Anggaran Dana Desa Terhadap Pencegahan COVID-19 Di Kecamatan Moyo Hulu. Jurnal TAMBORA, 4(2A), 33–40. https://doi.org/10.36761/jt.v4i2a.767

Ilah, Dedeh, Patonah, R., & Haryati, T. (2021). Peran Ibu Rumah Tangga dalam Membantu Perekonomian Keluarga pada Masa Pandemi COVID-19 di desa Girilaya. Edukasi: Ekonomi, Pendidkan Dan Akuntansi, 9(1), 43–56.

Kementerian Desa PDTT. (2019). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kementerian Desa PDTT.

Kementerian Desa PDTT. (2020a). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019. Kementerian Desa PDTT.

Kementerian Desa PDTT. (2020b). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019. Kementerian Desa PDTT.

Kementerian Desa PDTT. (2020c). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019. Kementerian Desa PDTT.

Kementerian Keuangan. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kementerian Keuangan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2020). Panduan Pendataan Bantuan Langsung Tunai – BLT Dana Desa. E-Book.

Muhaimin. (2020). Rekonstruksi Penggunaan Dana Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa (Reconstruction of the Use of Village Funds to Make Village Community Welfare). Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, 557-572.

Mulyadi, Y. (2018). Pengelolaan Alokasi Dana Desa oleh Pemerintah Desa di Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. Dinamika, 5(2), 1689–1699.

Pamungkas, B. D., Suprianto, Usman, Sucihati, R. N., & Fitryani, V. (2020). Penanggulangan Dana Desa pada Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Sumbawa. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 1(2).

Pemerintah Desa Karanganom. (2020). Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Karanganom Tahun Anggaran 2020.

Pemerintah Kabupaten Klaten. (2020). Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Republik Indonesia.

Safitri, S. N., & Chodariyanti, L. (2018). Alokasi Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Siwalanrejo dalam Masa Pandemi COVID-19. Journal of Materials Processing Technology, 1(1).

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Alfabeta.

Valentina, T. R., Putera, R. E., & Safitri, C. (2020). Analisis Pemanfaatan Dana Desa Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Nagari Talang Anau Kabupaten Lima Puluh Kota. Prosiding Simposium Nasional Multidisiplin, 2.

Yanti, R. A. E., & Arifin, N. R. (2020). Akuntabilitas Pemanfaatan Tanah Bengkok dalam Meningkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa. Jurnal Sosio e-kons 12, 213-220.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.