PELAKSANAAN SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI WILAYAH KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN

Esti Veronica

Sari


Hasil observasi awal ditemukan bahwa, Pegawai BPJS Kesehatan dalam upaya untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan masih belum optimal. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Bagaimanakah Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ?; 2) Hambatan-hambatan apa saja yang timbul pada Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ?; 3) Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul pada Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ?Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lamanya penelitian selama 9 bulan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan sebanyak 12 orang. Teknik analisa data melalui data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verifikasi data.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan  kurang dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan sosialisasi menurut Mulyana (2007:75). 2) Adanya hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Sosialisasi hal ini disebabkan oleh kurangnya petugas memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan serta kurangnya kemampuan peserta dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat. 3) Adanya upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang antara lain menyampaikan pesan yang berkaitan dengan kelancaran distribusi peraturan pelaksanaan jaminan kesehatan secara jelas kepada peserta sosialisasi serta peserta sosialisasi dalam mengikuti kegiatan sosialisasi yang disampaikan oleh petugas, meningkatkan keikutsertaan semua peserta dalam melaksanakan tanya jawab, mengajak kerjasama peserta sosialisasi.   Kata Kunci :  Pelaksanaan,  Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


David. A. Bunga. Ihromi. 2004Bunga Rampai Sosiologi KeluargaJakarta:Yayasan Obor Indonesia

Gunawan, Ary H., 2000, Sosiologi Pendidikan: Suatu Analisis Sosiologi tentang Pelbagai Problem Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta

Mulyana, Deddy. 2007. Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar.Bandung : Remaja. Rosdakarya.

Sedarmayanti. 2014. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Jakarta: Mandar.

Thabrany. 2014. Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v4i1.1090

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.