IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENDIDIKAN PANGANDARAN HEBAT DI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN PANGANDARAN (Studi Deskriptif tentang Bantuan Dana Pendidikan)

DODO SUHADA

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya Implementasi Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2016 tentang Pendidikan Pangandaran Hebat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran (Studi Deskriptif tentang Bantuan Dana Pendidikan), terlihat dari beberapa indikator masih kurang maksimalnua sosialisasi dan penyampaian informasi dari Dinas, sumber daya operator sekolah yang masih rendah, dukungan sarana yang masih lemah, laporan pertanggungjawaban dari tiap sekolah tentang penyampaian berkas kegiatan masih belum sesuai dengan peraturan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Lamanya penelitian yang penulis lakukan kurang lebih 8 bulan. Sumber data dalam penelitian ini adalah informan sebanyak 17 orang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi pustaka (literature study) dan studi lapangan (observasi dan wawancara). Teknik analisis data yang digunakan, yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa: 1) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2016 tentang Pendidikan Pangandaran Hebat di Dinas Pendidikan Pemuda da Olahraga Kabupaten Pangandaran (Studi Deskriptif tentang Bantuan Dana Pendidikan) secara umum sudah dilaksanakan; 2) Terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi, yaitu masih kurangnya koordinasi di sekolah antara kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah, kurangnya dokumen prosedur yang jelas di tingkat sekolah, jumlah sumber daya manusia yang masih kurang, masih rendahnya kemampuan dan keahlian dari pelaksana dalam pembuatan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah, serta penguasaan aplikasi Simda Keuangan, rendahnya kualifikasi pendidikan dari bendahara dan operator sekolah;3) Adanya upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2016 tentang Pendidikan Pangandaran Hebat antara lain dilakukan koordinasi dengan Dinas Provinsi dan sekolah, pendidikan dan pelatihan untuk operator sekolah dan bendahara, memfasilitasi para pelaksana untuk menambah kualifikasi pendidikan. Kata Kunci: Implementasi, Pendidikan, Pangandaran Hebat.

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


AG Subarsono, 2016. Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori, dan Aplikasi.Jakarta. Pustaka Pelajar.

Solichin, Abdul Wahab, 2014. Pengantar Analisis Kebijakan Negara. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. 2016. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. bandung: Alfabeta.

Wahab, Solichin Abdul. 2012 . Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Bumi Aksara. Jakarta. Yunus, Hadi Sab.

Winarno Budi. 2014. Kebijakan Publik Teori, Proses dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang–undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran Di Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 42 tahun 2016 tentang Pendidikan Pangandaran Hebat.

Lampiran I Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 42 tahun 2016 tentang Pendidikan Pangandaran Hebat, Petunjuk Teknis Pendidikan Pangandaran Hebat.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v4i3.1695

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.