PENATAGUNAAN TANAH KAS DESA KONDANGJAJAR KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN

IMAS SITI MASITOH

Sari


Hasil observasi diketahui bahwa Penatagunaan Tanah Kas Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran kurang dilaksanakan secara optimal.Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :  1) Bagaimana penatagunaan tanah kas desa di Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran ?; 2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi  dalam penatagunaan tanah kas desa di Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran ?; 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penatagunaan tanah kas desa di Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif.Lamanya penelitian selama 8 bulan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan sebanyak 5 orang.Teknik analisa data melalui data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa :  1) penatagunaan tanah kas desa kurang sesuai dan masih ada beberapa  indikator yang belum terlaksana seperti kurangnya pemerintah desadalam memberikan petunjuk penggunaan tanah kas desa yang dimiliki oleh pemerintah desa, pemerintah desa belum mendapatkan pedoman dalam penggunaan tanah kas desa. 2) Hambatan-hambatan penatagunaan tanah kas desa erkendala dengan masih kurangnya SDM dan peralatan yang tersedia dan kurangnya pengetahuan masyarakat dalam mengelola lahan tanah kas desa sehingga menyebabkan masyarakat belum dapat mengelola tanah kas desa secara optimal dan belum dapat meningkatkan daya beli masyarakat. 3) Upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam penatagunaan tanah kas desa yaitu dengan melakukan koordinasi dengan BPN pusat dan bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten, selain itu adanya kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat dalam mengembangkan kemampuan masyarakat dalam mengelola lahan pertanian. Kata Kunci:  Penatagunaan, Tanah Kas Desa 

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


Ali, M. 2010. Metodologi dan Aplikasi Riset Pendidikan. Bandung: Pustaka Cendikia Utama.

Gautama,Sudargo.1989.Tafsiran Undang Undang Pokok Agraria, Bandung : Alumni.

Indonesia Legal Center Publishing.2009, Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Tanah, Jakarta : Karya Gemilang.

Mahmud Marjuki, Peter.2008. Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta : Kencana Pranada Media Group.

Santoso, Urip. 2012,Hukum Agraria,Jakarta : Kencana

Sugiyono. 2017, Metode Penelitian Kuantitatif-Kualitataif, Bandung : Alfabeta.

Dokumen Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Kebijaksanaan Selanjutnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v4i4.1781

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.