PELAKSANAAN PROGRAM KARANG TARUNA DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DI DESA CINTARATU KECAMATAN PARIGI KABUPATEN PANGANDARAN

SITI HERTANTI

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya program Karang Taruna dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat dan cenderung tidak maksimal dalam melaksanakan suatu kegiatan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Lamanya penelitian yang penulis lakukan 9 bulan. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi dokumentasi. Jumlah informan sebanyak 12 orang. Teknik pengolahan data melalui reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Pelaksanaan Program Karang Taruna dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan di Desa Cintaratu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. 2) Adanya hambatan-hambatan seperti kurangnya sosialisasi tentang program karang taruna kepada masyarakat, keterbatasan info yang diperoleh karang taruna dan sebagian program karang taruna masih ada yang belum terealisasikan karena minimnya dana karang taruna untuk pelaksanaan program karang taruna dan dalam bidang lingkungan hidup belum melakukan program penghijauan. 3) Upaya yang dilakukan yaitu adanya komunikasi yang baik antar ketua dan anggota,banyak menjalin kerjasama dengan intansilain, mensosialisasikan semua progrm karang taruna, dan mengajukan proposal ke intansi-intansi untuk tambahan dana, memeberikan sanksi untuk anggota yang tidak hadir dalam rapat. Kata Kunci: Pelaksanaan, Program Karang Taruna, Pembangunan Desa.

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


Sumber Buku

Adisasmita, Rahardjo. 2011. Pengelolaan Pendapatan dan AnggaranDaerah, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Adisasmita, Westra.2011. 2011.Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah,Yogyakarta: Graha Ilmu.

Adisasmita, Tjokroadmudjoyo 2011. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah,Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mardikanto dan Soebiato. 2017. Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Alfabeta.

Perundang-undangan

Permensos Nomor: 77/Huk/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.

Internet

Bintaro R (1972). Pengertian Desa. http://koleksi.org/pengertian-desa-menurut-para-ahli (03 Februari 2018).

Soetisna (1980). Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa.http://eprints.undip.ac.id/15734/1/Muhammad_Khadiq_Rifai.pdf (03 Februari 2018).




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v4i4.1783

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.