PERANAN PERANGKAT DESA DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UNTUK MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI DESA KALAPASAWIT KECAMATAN LAKBOK KABUPATEN CIAMIS

TUTI WAHYUNI

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya kinerja kolektor dalam melaksanakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), kurangnya koordinasi yang baik antara wajib pajak dan petugas pemungut pajak serta tidak adanya sanksi yang tegas dari petugas pemungut pajak. Tujuan penelitianini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan perangkat desa dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar PBB-P2, hambatan dan upaya yang dilakukan perangkat desa dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data primer yaitu 12 orang yang diwawancara. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu mengumpulkan data hasil observasi dan wawancara, menginterpretasi data hasil observasi dan wawancara, mendeskripsikan data hasil observasi dan wawancara untuk menjawab untuk menjawab rumusan masalah penelitian dan menarik kesimpulan data hasil observasi dan wawancara untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Berdasarkan hasil peneltian bahwa peranan perangkat desa dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajka bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Desa Kalapasawit Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis sudah dilaksanakan namun hasilnya belum optimal. Hal ini dapat ditunjukan dengan hasil wawancara dengan wajib pajak sebagian besar  mengatakan sudah baik dan sebagian lagi mengatakan masih kurang. Hambatan yang dihadapi perangkat desa yaitu kurangnya SDM perangkat desa dan wajib pajak, kurangnya pemilihan waktu yang tepat, kurangnya sarana yang memadai serta kurang tegasnya sikap perangkat desa dalam memberikan sanksi. Upaya yang dilakukan yaitu meningkatkan SDM perangkat desa dan wajib pajak melalui pendidikan, mencari waktu yang tepat dengan situasi dan kondisi, menambah sarana yang ada serta meningkatkan sikap tegas dari perangkat desa. Kata Kunci: PBB-P2, Kepatuhan Wajib Pajak.

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


a. Buku-buku

Devano, Sony dan Rahayu, S.K. 2006. Perpajakan (konsep, teori, dan isu). Jakarta: Prenada Media Group.

Nasucha. 2004. Reformasi Administrasi Publik. Jakarta: PT. Grasindo.

Rahayu, S.K. 2010.Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.

b. Dokumen-Dokumen

Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v4i4.1784

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.