OPTIMALISASI FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE (Studi di Kabupaten Pangandaran)

RITA HARTATI

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan prinsip good governance di Desa Bojong Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Lamanya penelitian yang penulis lakukan 9 bulan. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi dokumentasi. Jumlah informan sebanyak 13 orang. Teknik pengolahan data melalui reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Optimalisasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan prinsip good governance di Desa Bojong Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran telah berjalan dengan optimal. 2) Adanya hambatan-hambatan seperti kesibukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diluar keanggotannya sebagai BPD dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan aspirasinya kepada BPD. 3) Upaya yang dilakukan yaitu mengadakan diskusi internal dengan anggota BPD yang pelaksanaannya pada malam hari, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam bentuk obrolan santai. Kata Kunci: Optimalisasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Good Governance

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


Hasibuan, Mariance Magdalena. 2014. Optimalisasi Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Pada BPD Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan). Medan: Universitas Sumatera Utara.

Purnomo, Joko. 2016. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Yogyakarta: Infest.

Solekhan, Moch. 2014. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang: Setara Press.

Yokpedi, Lette. 2017. “Optimalisasi Kelembagaan Kecamatan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kecamatan Malalayang Kota Manado”. Jurnal Politico., Volume 6 (1).

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v4i4.1810

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.