PENGELOLAAN OBYEK WISATA CADAS NGAMPAR OLEH PEMERINTAH DESA GUNUNGSARI KECAMATAN SADANANYA KABUPATEN CIAMIS

KHUSNUL KHOTIMAH

Sari


Latar belakang penelitian ini, yaitu baru adanya pembayaran tiket masuk yang belum terdaftar dalam  pendapatan asli desa dari obyek wisata Cadas Ngampar karena, baru penyertaan modal awal dalam pengelolaan obyek wisata cadas ngampar di Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, belum adanya pengembangan atraksi wisata yang mengembangkan keunikan lokal yang menjadi ciri khas budaya di desa Gunungsari sehingga terhambatnya realisasi pengelolaan Cadas Ngampar di Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, belum baiknya akses jalan dan akses transfortasi umum serta belum adanya petunjuk arah menuju ke area wisata Cadas Ngampar di Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini berjumlah 8 informan. Dalam menganalisis peneliti dilapangan menggunakan model Miles dan Huberman yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu sebagai berikut: Pengelolaan obyek wisata Cadas Ngampar oleh pemerintah Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis pada dasarnya telah dilaksanakan dengan baik namun terdapat beberapa indikator yang belum dilaksanakan sesuai dengan metode pengelolaan obyek wisata menurut Leiper dalam Pitana (2009:80), Hambatan-hambatan yang muncul berupa belum adanya pengarahan dan pengawasan yang efektif dalam bidang dorongan dan evaluasi kinerja pengurus wisata, karena belum adanya penilaian khusus dalam meningkatkan kemampuan pengelola wisata dengan memberikan penghargaan kepada pengelola program dengan baik serta melakukan evaluasi kinerja dalam setiap minggu untuk memantau kinerja berjalan sesuai dengan target. Upaya-upaya yang dilakukan berupa memberikan motivasi kerja dengan melakukan pemahaman kepada pengurus wisata dalam melaksanakan program secara rutin sebagai peningkatan kapasitas kemampuan pengelola, serta melaksanakan penilaian dengan melakukan pengawasan ketat terhadap pengurus wisata Cadas Ngampar untuk mengetahui berjalannya perencanaan program kegiatan pengelolaan wisata. Kata Kunci: Pengelolaan, Obyek, Wisata Cadas Ngampar, Desa Gunungsari.

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2012. Perencanaan Pariwisata Perdesaan Berbasis Masyarakat. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.Jakarta :Erlangga.

Pitana, I Gde dan Surya Diarta, I Ketut. 2009. Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Silalahi Ulber. 2009. Metode penelitian sosial. Bandung: PT Refika Aditama.

Sugono Dendy. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

Yoeti, Oka A. 2015. Pengantar Ilmu Pariwisata. Bandung: Angkasa.

Sumber Lainnya

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v5i1.1961

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.